Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Rabu, 28 Maret 2012

Haramnya Bejana Emas dan Perak




Buletin mungil Al-Atsariyyah kali ini akan menurunkan tulisan tentang "Ilmu Bejana", namun ilmu ini tidak ada kaitannya dengan ilmu kimia !! Tapi dia adalah ilmu yang berkaitan dengan dunia dan akhirat seseorang. Ilmu bejana adalah ilmu yang amat urgen alias penting di zaman ini, sebab seseorang mesti butuh kepada bejana untuk makanan dan minuman yang mereka butuhkan. Ibu rumah tangga, butuh bejana; Penjual bakso dan warung-warung makanan, butuh bejana; keluarga ketika ingin mandi, butuh bejana;
seorang muslim yang mau sholat, butuh bejana wudhu’. Pokoknya, semua orang butuh bejana. Tanpa bejana, maka seorang akan kesusahan untuk melakukan aktifitas hariannya.

Lantas apa itu bejana ? Bejana adalah wadah yang digunakan untuk menyimpan dan meletakkan makanan dan minuman berupa piring, gelas, cerek, ember, baskom, timba, lesung, dan lainnya; entah ia terbuat dari besi, tembaga, kaca, kayu, kulit binatang, dan segala sesuatu yang cocok untuk dijadikan wadah, sekalipun ia mahal, seperti permata-permata berharga, dan zamrud. [Lihat Taudhih Al-Ahkam (1/121) karya Syaikh Al-Bassam]

Bejana –pada asalnya- boleh dan halal kita gunakan berdasar firman Allah -Ta’ala-,



"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS.Al-Baqoroh:29).

Firman Allah ini adalah prinsip yang agung; menjelaskan kepada kita bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam kehidupan ini berupa kebiasaan, mu’amalah, produksi, dan discovery (penemuan baru), dan segala sesuatu yang sering digunakan berupa pakaian, kasur, karpet, bejana, dan lainnya; Semua ini pada asalnya adalah mubah secara muthlaq. Barang siapa yang mengharamkan sesuatu dari hal-hal itu –sedang Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkannya-, maka ia adalah ahli bid’ah (orang yang mengada-ada dalam agama Allah sesuatu yang tidak ada tuntunannya). Jadi, bejana -misalnya- tidak boleh kita haramkan, kecuali Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, yaitu bejana emas, dan perak sebagaimana yang akan datang penjelasannya, insya’ Allah -Ta’ala- . Jika seseorang mau mengharamkannya, maka harus ada dalilnya. Berbeda dengan ibadah, maka hukum asalnya semua ibadah haram dilakukan, kecuali ada dalilnya. [Lihat As-Sail Al-Jarror (3/277), Asy-Syarh Al-Mumti’ (1/56-57), dan Taudhih Al-Ahkam (1/121)]

Dari naungan cahaya penjelasan tadi, maka kita telah mengetahui bahwa bejana-bejana yang suci boleh digunakan seluruhnya, kecuali bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, maka bejana ini secara khusus haram digunakan untuk makan dan minum. Adapun selain makan dan minum, maka bejana emas dan perak itu boleh digunakan, seperti dijadikan perhiasan bagi wanita, tempat celak, dan lainnya.

    * Haramnya Emas dan Sutra bagi Kaum Lelaki !!

Namun tentunya haram bagi kaum lelaki untuk memakai emas berdasar hadits Ali bin Tholib -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil sutra dengan tangan kirinya, dan emas dengan tangan kanannya. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dengan (memegang) keduanya seraya bersabda,

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ

"Sesungguhnya keduanya (sutra dan emas) adalah haram bagi kaum laki-laki ummatku; halal bagi wanitanya" . [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/96/no. 750), Abu Dawud dalam As-Sunan (4057), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (5144-5147), dan Ibnu Majah dalam As-Sunan (3595). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (4394)]

Muhaddits Negeri India, Syaikh Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits di atas, "Hadits ini merupakan dalil bagi jumhur ulama’ yang menyatakan pengharaman sutra, dan emas bagi laki-laki, dan penghalalan keduanya bagi wanita". [Lihat Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (11/73)]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniyAl-Atsariy-rahimahullah- berkata, "Emas bagi wanita adalah halal, kecuali bejana emas, dan perak, maka mereka sama dengan kaum laki-laki dalam pengharaman emas dan perak (bagi mereka dalam hal itu)".[Lihat As-Silsilah Ash-Shohihah (4/481), cet. Maktabah Al-Ma’arif ]

Jadi, memakai emas bagi kaum laki-laki adalah haram hukumnya. Karenanya, kami sesalkan adanya sebagian kaum laki-laki yang minim ilmu agamanya dengan bangga ia memakai dan memamerkan cincin emas yang melingkar di jarinya. Padahal memakai emas bagi kaum laki-laki adalah haram !!

    * Haramnya Bejana Emas dan Perak bagi Wanita & Pria

Sekalipun bejana –pada asalnya- adalah mubah dan halal digunakan, namun perlu diketahui bahwa disana ada bejana yang haram digunakan oleh kaum pria dan wanita, yaitu bejana emas, dan perak. Bejana ini haram bagi mereka jika digunakan untuk makan, dan minum. Khusus laki-laki, memakai emas adalah haram bagi mereka sebagaimana telah berlalu penjelasannya.

Di antara dalil yang mengharamkan bejana emas bagi pria dan wanita, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

وَلَا تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِيْ الدُّنْيَا وَلَنَا فِيْ الآخِرَةِ

"Janganlah kalian minum pada bejana emas, dan perak, dan jangan makan pada keduanya, karena itu adalah bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kita di akhirat". [HR. Al-Bukhoriy (5110) dan Muslim (2067)]

Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan pengharaman makan dan minum pada bejana emas dan perak serta piring-piring emas dan perak; sama saja bejana itu adalah emas murni ataukah bercampur dengan perak, karena ia dicakup oleh istilah bejana emas dan perak". [Lihat Subul As-Salam Al-Mushilah ilaa Bulugh Al-Maram (1/135), tahqiq Muhammad Shubhiy Hasan Hallaq, cet. Dar Ibnil Jauziy]

Dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

"Orang yang minum pada bejana perak hanyalah meneguk api neraka dalam perutnya". [HR. Al-Bukhoriy (5311), Muslim (2065), dan Ibnu Majah (3413)]

Sejumlah ulama’, seperti Al-Wazir Ibnu Hubairoh, dan Al-Imam An-Nawawiy-rahimahullah- telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama’ tentang haramnya seseorang makan dan minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak. [Lihat Al-Ifshoh ‘an Ma’ani Ash-Shihhah (1/83) cet. Markaz Fajr, dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (1/249-250), cet. Dar Al-Fikr]

Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa pengharaman bejana emas dan perak, bukan Cuma ketika digunakan sebagai wadah untuk makan dan minum, bahkan mencakup segala bentuk penggunaan. Lebih dari itu, ada diantara ulama’ yang mengharamkan seseorang untuk mengambil (seperti, membeli, menyimpan, dan lainnya). Namun pendapat-pendapat ini tentunya lemah !!!

Ulama’ Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam membantah pendapat ini, "Tak ragu lagi, semua hadits-hadits yang ada dalam bab ini menunjukkan pengharaman makan dan minum (pada bejana emas dan perak)!! Adapun penggunaan-penggunaan lain, maka tidak demikian!!! Penganalogian makan dan minum (dengan yang lainnya) adalah qiyas ma’al fariq (analogi batil), karena sebab adanya larangan makan dan minum (pada bejana emas & perak) adalah menyerupai penduduk surga, sebab akan digilirkan pada mereka bejana perak, dan piring emas. Itu adalah sebab hukum yang dipandang dalam syari’at…Walhasil, pada asalnya adalah halal. Maka tak akan tetap keharamannya, kecuali berdasarkan dalil yang bisa diterima oleh lawan. Sedangkan tak ada dalil dalam permasalahan ini dengan gambaran seperti ini. Berpijak pada prinsip (halal) yang dikuatkan oleh al-baro’ah al-ashliyyah (pada asalnya boleh) adalah tugas seorang yang adil yang tidak goyah karena wibawa jumhur". [Lihat Nail Al-Author min Asror Muntaqo Al-Akhbar (1/121-122)]

Jadi, yang haram adalah menjadikan emas dan perak sebagai wadah untuk makan, dan minum. Adapun penggunaan emas dan perak pada selain hal itu, maka boleh. Khusus laki-laki, memakai emas adalah haram bagi mereka sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Ini diperkuat oleh hadits-hadits yang ada.

Adapun memakai perak untuk selain makan dan minum, seperti menjadikannya tempat rambut, celak, dan lainnya; atau dijadikan cincin, maka ini boleh. Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَرَادَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى بَعْضِ الْأَعَاجَمِ فَقِيْلَ لَهُ إِنَّهُمْ لَايَقْرَءُوْنَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ وَنَقَشَ فِيْهِ : مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

"Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin menulis surat kepada sebagian orang-orang ajam. Lalu beliau diberitahu bahwa mereka tak mau membaca suatu surat, kecuali (dibubuhi) dengan stempel. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil (membuat) cincin dari perak, dan mengukir padanya, "Muhammad Rasulullah". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Libas (5537), dan Abu Dawud dalam Kitab Al-Khotam (4214)]

Utsman bin Abdullah bin Mauhab berkata,

أَرْسَلَنِيْ أَهْلِيْ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيْهِ شَعْرٌ مِنْ شَعْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Keluargaku telah mengutusku kepada Ummu Salamah membawa sebuah gelas perak berisi air. Di dalamnya terdapat rambut diantara rambut-rambut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-". [HR. Al-Bukhoriy (5557)]

Al-Hafizh Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy , "Sungguh sekelompok ulama’ telah membolehkan untuk menggunakan bejana perak yang kecil untuk selain makan dan minum". [Lihat Fath Al-Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (10/353)]

    * Menutup Bejana Ketika Malam Tiba

Bejana yang kita pakai untuk menyimpan air dan makanan, hendaknya ditutup sambil membaca nama Allah (yakni, membaca bismillah), demi menjaga makanan dari kotoran binatang, dan penyakit yang turun pada sebagian malam.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا اسْتَنْجَحَ اللَّيْلُ أَوْ كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ فَكُفُّوْا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْتَشِرُ حِيْنَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةً مِنَ الْعِشَاءِ فَخَلُّوْهُمْ وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ وَلَوْ تَعْرِضُ عَلَيْهِ شَيْئًا

"Jika malam mulai gelap, maka tahanlah anak-anak kecilmu, karena setan bertebaran ketika itu. Jika waktu Isya’ telah lewat, maka lepaskan mereka, tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah (baca bismillah); matikan lampu, dan sebut nama Allah (baca bismillah); ikat (tutup) botol minumanmu, dan sebut nama Allah (baca bismillah); tutuplah bejana-bejanamu, dan sebut nama Allah (baca bismillah), walaupun engkau membentangkan sesuatu di atasnya". [HR. Al-Bukhoriy (3106), Muslim (2012), dan Abu Dawud (3731)]

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam riwayat lain,

غَطُّوْا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقاَءَ فَإِنَّ فِيْ السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٌ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

"Tutuplah bejana, ikatlah botol air, karena dalam setahun ada suatu malam, wabah (penyakit) turun padanya. Wabah itu tidak lewat pada suatu bejana yang tak ada penutup padanya atau botol air yang tak ada ikatan padanya, kecuali akan turun sebagian wabah itu padanya". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2014)]

Inilah ilmu dan petunjuk Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang bejana. Seyogyanya kita pelihara, dan jaga dalam amalan kita. Ilmu ini banyak dilalaikan orang pada zaman kita, padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengajarkannya sejak 14 abad yang silam !!! Ilmu syar’i ini mengandung kemaslahatan yang tinggi, sebab ia berkaitan dengan kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan ketaatan yang mendatangkan kebaikan dunia, dan akhirat.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 64 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
http://almakassari.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar