Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 17 Oktober 2013

Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat) Pada Bulan Dzulhijjah



Di antara ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan untuk diperbanyak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah Takbir. Ibadah ini masih terus berlanjut hingga selesainya hari-hari Tasyriq. Ada dua jenis takbir yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yang disebut dengan Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Bagaimana itu? Untuk
mendapatkan keterangan yang jelas berdasarkan bimbingan ilmu yang benar, kami turunkan secara berseri keterangan para ‘ulama besar dalam masalah ini.

Keterangan Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` (Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) [1]
Pertanyaan : Bagaimana pendapat anda tentang Takbir Muthlaq pada ‘Idul Adh-ha saja? Apakah terus berlanjut hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah ataukah tidak? Apakah ada perbedaan antara orang yang sedang berhaji dengan yang tidak sedang berhaji?
Jawab : Takbir Mutlaq terus berlanjut hingga penghujung hari terakhir hari-hari tasyriq (yakni akhir tanggal 13 Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara orang yang sedang menunaikan ibadah haji dengan yang tidak. Berdasarkan firman Allah :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (Al-Hajj : 28)
dan firman Allah Ta’ala :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu(Al-Baqarah : 203)
hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan hari-hari yang tertentu adalah  hari-hari Tasyriq. Hal ini dikatakan oleh shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dari beliau.
Al-Bukhari  juga berkata, “Dulu shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum keluar ke pasar pada 10 hari pertama Dzulhijjah seraya bertakbir, dan umat manusia pun bertakbir karena takbir beliau berdua.”
Dan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq, “Bahwa dulu Ibnu ‘Umar bertakbir  di Mina pada hari-hari tersebut, (juga) setiap selesai shalat wajib, ketika berada di atas pembaringannya, ketika berada di tendanya, ketika duduk, maupun ketika berjalan, pada seluruh hari-hari tersebut.”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no. 1185
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota          : ‘Abdullah bin Mani’
* * *
Pertanyaan : Saya mendengar sebagian orang bertakbir pada hari-hari Tasyriq, mereka bertakbir setiap selesai shalat hingga waktu ‘Ashr Tasyriq hari ke-3 (yakni tanggal 13 Dzulhijjah). Apakah itu benar atau tidak?
Jawab : Disyari’atkan pada hari Raya ‘Idul Adh-ha Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Adapun Takbir Muthlaq dilakukan pada semua waktu (setiap saat) sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai akhir  hariTasyriq. Adapun Takbir Muqayyad, dilakukan setiap selesai shalat fardhu, dimulai sejak shalat shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir.
Disyari’atkannya takbir tersebut telah ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no. 10.777
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : ‘Abdullah bin Ghudayyan

[1] Adalah sebuah lembaga di Kerajaan Saudi ‘Arabia yang mengemban amanah melakukan riset ilmiah dan fatwa-fatwa berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah berdasarkan manhaj para salafush shalih. Duduk di majelis yang mulia ini adalah  para ‘ulama besar Ahlus Sunnah, yang memiliki kapasitas keilmuan, ketaqwaan, dan keshalihan yang diterima dan dipercaya oleh umat. Antara lain, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah (beliau ketika itu sebagai ketua), Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (beliau sebagai ketua sekarang), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan masih sangat banyak lagi.
Komisi Tetap ini telah banyak fatwa-fatwanya dalam menjawab berbagai problem kentemporer dari berbagai belahan dunia. Fatwa-fatwa mereka sangat dicari dan dibutuhkan oleh umat, karena bobot dan kualitas ilmiah yang sangat tinggi, di samping bobot dan kualitas para ‘ulama yang duduk padanya. Ciri khas yang sangat menonjol adalah komitmen yang tinggi terhadap dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan manhaj para salafush shalih dari kalangan para shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, serta para ‘ulama Ahlus sunnah setelahnya. Tidak ada keterikatan – apalagi fanatik – terhadap  madzhab tertentu. Hal-hal tersebut di antara yang membuat majelis ini tidak lagi hanya milik Kerajaan Saudi ‘Arabia saja, tapi seakan menjadi milik dunia Islam international.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang komisi fatwa ini silakan kunjungi http://www.alifta.com.
Sumber  : http://mahad-assalafy.com/2013/10/07/fikih-dzulhijjah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar