Di antara
ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan untuk diperbanyak memasuki 10 hari
pertama bulan Dzulhijjah adalah Takbir. Ibadah ini masih terus
berlanjut hingga selesainya hari-hari Tasyriq. Ada dua jenis takbir
yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yang disebut dengan Takbir
Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Bagaimana itu?
Untuk
mendapatkan keterangan yang jelas berdasarkan bimbingan ilmu yang benar,
kami turunkan secara berseri keterangan para ‘ulama besar dalam masalah ini.
Keterangan Al-Lajnah
Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` (Komisi Tetap untuk
Riset Ilmiah dan Fatwa) [1]
Pertanyaan
: Bagaimana pendapat anda tentang Takbir Muthlaq pada ‘Idul Adh-ha
saja? Apakah terus berlanjut hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah ataukah
tidak? Apakah ada perbedaan antara orang yang sedang berhaji dengan yang tidak
sedang berhaji?
Jawab : Takbir
Mutlaq terus berlanjut hingga penghujung hari terakhir hari-hari tasyriq (yakni
akhir tanggal 13 Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan dalam hal ini
antara orang yang sedang menunaikan ibadah haji dengan yang tidak. Berdasarkan
firman Allah :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (Al-Hajj : 28)
dan firman
Allah Ta’ala :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Dan sebutlah
nama Allah pada hari-hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 203)
hari-hari yang
telah ditentukan adalah 10 hari
pertama Dzulhijjah. Sedangkan hari-hari yang
tertentu adalah hari-hari Tasyriq. Hal ini
dikatakan oleh shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dari beliau.
Al-Bukhari
juga berkata, “Dulu shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhum keluar ke pasar pada 10 hari pertama Dzulhijjah seraya
bertakbir, dan umat manusia pun bertakbir karena takbir beliau berdua.”
Dan dalam Shahih
Al-Bukhari secara mu’allaq, “Bahwa dulu Ibnu ‘Umar
bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, (juga) setiap selesai shalat
wajib, ketika berada di atas pembaringannya, ketika berada di tendanya, ketika
duduk, maupun ketika berjalan, pada seluruh hari-hari tersebut.”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no. 1185
Al-Lajnah
Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil
Ketua : ‘Abdurrazzaq
‘Afifi
Anggota
: ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota
: ‘Abdullah bin Mani’
* * *
Pertanyaan
: Saya mendengar sebagian orang bertakbir pada hari-hari Tasyriq,
mereka bertakbir setiap selesai shalat hingga waktu ‘Ashr Tasyriq hari ke-3
(yakni tanggal 13 Dzulhijjah). Apakah itu benar atau tidak?
Jawab :
Disyari’atkan pada hari Raya ‘Idul Adh-ha Takbir Muthlaq dan Takbir
Muqayyad. Adapun Takbir Muthlaq dilakukan pada semua waktu
(setiap saat) sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai
akhir hariTasyriq. Adapun Takbir Muqayyad, dilakukan
setiap selesai shalat fardhu, dimulai sejak shalat shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah)
hingga shalat ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir.
Disyari’atkannya
takbir tersebut telah ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan
para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no.
10.777
Al-Lajnah
Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil
Ketua : ‘Abdurrazzaq
‘Afifi
Anggota
: ‘Abdullah bin Ghudayyan
[1] Adalah
sebuah lembaga di Kerajaan Saudi ‘Arabia yang mengemban amanah melakukan riset
ilmiah dan fatwa-fatwa berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah berdasarkan manhaj
para salafush shalih. Duduk di majelis yang mulia ini adalah para ‘ulama
besar Ahlus Sunnah, yang memiliki kapasitas keilmuan, ketaqwaan, dan keshalihan
yang diterima dan dipercaya oleh umat. Antara lain, Asy-Syaikh
Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah (beliau ketika itu
sebagai ketua), Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
Alu Asy-Syaikh (beliau sebagai ketua sekarang), Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan masih sangat
banyak lagi.
Komisi Tetap
ini telah banyak fatwa-fatwanya dalam menjawab berbagai problem kentemporer
dari berbagai belahan dunia. Fatwa-fatwa mereka sangat dicari dan dibutuhkan
oleh umat, karena bobot dan kualitas ilmiah yang sangat tinggi, di samping
bobot dan kualitas para ‘ulama yang duduk padanya. Ciri khas yang sangat
menonjol adalah komitmen yang tinggi terhadap dalil-dalil Al-Qur`an dan
As-Sunnah dengan manhaj para salafush shalih dari kalangan para shahabat,
tabi’in, tabi’it tabi’in, serta para ‘ulama Ahlus sunnah setelahnya. Tidak ada
keterikatan – apalagi fanatik – terhadap madzhab tertentu. Hal-hal
tersebut di antara yang membuat majelis ini tidak lagi hanya milik Kerajaan
Saudi ‘Arabia saja, tapi seakan menjadi milik dunia Islam international.
Untuk
mengetahui lebih jauh tentang komisi fatwa ini silakan kunjungi http://www.alifta.com.
Sumber : http://mahad-assalafy.com/2013/10/07/fikih-dzulhijjah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar