Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 17 Oktober 2013

Memindah Qurban Ke Tempat Lain



Seiring dengan semakin dekatnya hari raya ke dua kaum Muslimin, yaitu I’dul Qurban atau Adha, banyak perbincangan dan pembahasan seputar permasalahn hukum hewan qurban.
Banyak kaum Muslimin yang bersiap-siap menyisihkan sebagian hartanya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dalam bentuk menyembelih qurban. Banyak pula didapati kaum Muslimin yang mempersiapkan dagangan sapi atau kambing yang dipasarkan di pinggir-
pinggir jalan atau di pasar – pasar hewan, suatu pemandangan tahunan yang dapat kita saksikan di mana mana.
Di antara permasalahan yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin seputar qurban adalah memindah atau menyembelih qurban di tempat lain yang bukan tempat dia berdomisili. Seperti mentransfer uang qurban ke sebuah yayasan atau pesantren atau masjid di luar daerahnya. Demikian pula banyak kita jumpai iklan – iklan hewan qurban dengan berbagai tipe yang siap untuk disembelih dan dibagikan kepada kaum Muslimin.
Bagaimana sesungguhnya Sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dalam masalah ini?
Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
” Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)
“Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan”.
“Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”
“Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain”.
“Kita katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:”
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Al Hajj:28)
“Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.”
“Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara – saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.”
“Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak mengulangi: ” Engkau sesuai dengan Sunnah”
“Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat)”
“Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar”
“Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan, sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah” ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga ditanya:
” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah disembelih di sini?”
Beliau Menjawab:
“Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara – negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i “.
” Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut)”
1. “Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Al Kautsar:2)
“Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”( Al An’ám:162)
“Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:”
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. “(al –Hajj:37)
2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (QS. Al Hajj : 34)
“Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan) penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu sunnah penyembelihan”
3. “Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman”:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”
“Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput darimu upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib ataukah mustahab (sunnah)”
4.” Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent)
5. “Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi) putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.”
“Kami katakan : termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan luput dengan tindakan tersebut.”
6. “Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar, ini juga kemadlorotan . Allah Ta’ala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
“Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang, makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang menghalangi engkau berbuat seperti ini?.
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”
“Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.”
“Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut, dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.”
“Maka yang kami harapkan Barokallahu fiikum kalian bersemangat mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu. Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar Allah.”
“Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada pertemuan mendatang. Insya Allah.”
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafidzhahullah Ta’ala.
Beliau pernah ditanya:
“Apakah hukum menyerahkan uang senilai shadaqah fitrah, sembelihan qurban dan aqiqah supaya dibelikan makanan yang diserahkan atau kambing yang disembelih untuk para fuqara di negara lain?”
Jawaban beliau:
“Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam (semoga) tercurah pada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya, adapun setelah itu:
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkan-lah.” (Al Hasyr:7)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً ليس عَلَيْهِ اَمرنَا قهُوَ رَدٌّ (احرجه البخاري)
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan tanpa ada contoh (sunnah) dari kami, maka tertolak”. (HR Bukhari)
Sesungguhnya ada sebagian pihak di zaman sekarang, berusaha merubah ibadah dari ketentuannya yang syar’i dan itu banyak contohnya.
Misalnya, shadaqoh fitri (Zakat fitrah), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya dari makanan di negara yang dijumpai adanya Muslim (di situ) di penghujung Ramadhan dan diserahkan kepada orang – orang miskin di negara tersebut.
Telah didapati adanya fihak yang memfatwakan: Mengeluarkan nilai sebagai ganti dari makanan di negeri lain yang jauh di negeri orang yang berpuasa tadi dan dibagikan di sana. Hal ini merupakan (upaya) merubah ibadah dari ketentuannya yang syar’i.
Shadaqah Fitrah memiliki waktu mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya menurut para ulama, juga ada tempat pengeluarannya, yaitu negara di mana seorang Muslim menyempurnakan bulan (Ramadhan) di sana. Diapun juga memiliki pihak – pihak yang berhak menerimanya, yaitu orang – orang miskin di negara tersebut dan diapun (shadaqoh) juga memiliki jenis (barang) yang dikeluarkan, yaitu makanan (pokok)
Maka ketentuan – ketentuan syar’i ini harus dilaksanakan, bila tidak, maka tidak bisa disebut sebagai ibadah yang shahih, tidak pula membebaskan dari tanggungan.
Para Imam yang empat telah sepakat tentang kewajiban mengeluarkan shadaqoh fitrah di negara tempat domisli orang yang puasa selama di sana masih ada yang berhak menerimanya, dan telah dikeluarkan ketetapan (fatwa) dari Haiah Kibarul Ulama Mamlakah ( Kerajaan Saudi Arabia) tentang hal ini.
Maka yang wajib adalah memperhatikan hal ini dan tidak menoleh kepada pihak yang menyerukan selain ini, sebab seorang Muslim (harus) bersemangat untuk melepaskan tanggungannya dan berhati – hati terhadap agamanya.
Begitu juga setiap ibadah, harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan – ketentuan syar’i dari sisi jenis, waktu dan tempat penyerahan. Maka tidak diperbolehkan merubah jenis ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala kepada jenis lainnya.
Misalkan: “Fidyah puasa bagi orang tua renta dan orang yang sakit menahun yang tidak mampu lagi berpuasa, Allah Ta’ala telah mewajibkan atas keduanya untuk memberi makan setiap hari (seorang miskin) sebagai ganti puasa. Allah Ta’ala berfirman”:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Al Baqarah :184)
Demikian pula memberi makan pada Kaffarot : Kafarat Dhihar (menyamakan istrinya dengan Ibunya), kafarat jima di siang hari Ramadhan dan kafaroh sumpah, begitu pula mengeluarkan makanan pada shadaqah fitrah, semua ibadah – ibadah tadi mengharuskan untuk mengeluarkan makanan padanya, tidak mencukupinya dengan mengeluarkan uang senilai (makanan itu), sebab hal ini (termasuk) merubah ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan, juga Allah ta’ala telah menyebutkan makanan dalam bab ini secara nash. Maka harus dibatasi dengan hal tersebut. Barang siapa yang yang tidak membatasinya dengan hal tersebut maka dia telah merubah ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala “.
Demikian pula masalah hadyu, qurban dan mengaqiqahi anak. Ibadah – ibadah ini harus disembelihkan padanya hewan atau binatang ternak dari jenis yang mencukupi (sesuai persyaratan) tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqoh dengan senilai harganya, sebab menyembelih adalah ibadah. Allah Ta’ala berfirman”:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan menyembelihlah” (Al Kautsar : 2)
“Allah Ta’ala juga berfirman”:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am:162)
Memakan sebagian sembelihan tersebut dan menshadaqohkannya juga ibadah, firman Allah Ta’ala “:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al Hajj:28)
Maka tidak diperbolehkan dan tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqah dalam bentuk uang sebagai ganti sembelihan, sebab tindakan ini merupakan (upaya) merubah ibadah dari jenisnya yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala
Sembelihan – sembelihan ini pun juga harus disembelih di tempat yang telah disyaria’tkan oleh Allah Ta’ala, al Hadyu disembelih di tanah haram ( Mekah)
Allah Ta’ala berfirman :
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (33)
“Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (Al Hajj : 33)
Allah Ta’ala juga berfirman tentang para jama’ah haji (Muhrimin) yang membawa hadyu(1)”:
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” ( Al Hajj:196)
Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang Muslim di negaranya dan di rumahnya, dia memakan dan bershadaqah dengannya serta tidak (diperkenankan) mengirim yang senilai supaya dibelikan hewan sembelihan yang disembelih dan dibagikan di negara lain sebagaimana yang disuarakan sekarang ini oleh sebagian para penuntut ilmu pemula atau sebagian orang awam dengan alasan bahwa sebagian negara padanya terdapat fuqara yang membutuhkan
Kami katakan: Sesungguhnya membantu kaum Muslimin yang membutuhkan adalah keharusan di manapun (mereka berada) namun sebuah ibadah yang telah Allah syariatkan pelaksanaanya di sebuah tempat tertentu tidak boleh dipindahkan ke tempat lain, sebab tindakan ini termasuk merubah ibadah dari bentuk yang telah disyariatkan oleh Allah. Pihak-pihak tadi telah membuat kerancuan di tengah – tengah umat hingga (menimbulkan) banyak pertanyaan tentang masalah ini
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim hadyu ke Mekah untuk disembelih di sana sedang beliau mukim di Madinah. Menyembelih qurban dan aqiqah di rumahnya di Madinah dan tidak mengirimkannya ke Mekah padahal Mekah lebih afdhal dari pada di Madinah. Di sana (Mekah) terdapat faqir miskin yang mungkin lebih banyak membutuhkan dari pada faqir miskin Madinah, walaupun demikian beliau terkait dengan tempat yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala pelaksanaan ibadah padanya
Beliau tidak menyembelih hadyu di Madinah, tidak pula mengirim qurban dan aqiqah ke Mekah, namun beliau menyembelih masing – masingnya di tempat yang disyariatkan menyembelih di sana, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhamad shallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat
Naam (ya) ….. tidak mengapa mengirimkan daging yang berlebih dari hadyu tammatu dan hadyu thathawu (sunnah) secara khusus, bukan hadyu jubran (menutupi kesalahan pada haji, Pent) serta qurban ke negara yang membutuhkan, namun penyembelihannya harus di tempat yang dikhususkan untuknya secara syar’i
Barang siapa yang ingin memberi kemanfaatan kepada pihak yang membutuhkan dari saudara-saudara kita kaum Muslimin di negara – negara lain, maka hendaklah dia membantu mereka dengan harta, pakaian, makanan dan semua yang bermanfaat untuk mereka.
Adapun ibadah, maka tidak boleh dirubah dari waktu dan tempatnya dengan alasan membantu pihak yang membutuhkan di tempat lain, perasaan itu tidak boleh (di atas namakan) agama dan merubah ibadah”
وصل الله علي نبينا محمد و اله وصحبه
(Al-Muntaqa min fatawa syaikh Shalih bin Fauzan 3/113-116, lihat :Fatawa Ramadhan 919-922, karya Abu Muhammad Asyraf bin al Maqsud – cet. Adhwa -salaf)
Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi hafidzahullah
Beliau pernah ditanya:
“Tidak samar atas anda apa yang sedang dialami oleh kaum Muslimin pada hari hari ini seperti: Kelaparan dan keadaan serba kurang, sementara itu Haiah Ighotsah Islamiyah memiliki proyek ” Hewan Sembelihan Qurban” yang bertujuan menyerahkan qurban – qurban tersebut kepada kaum Muslimin yang membutuhkan di seluruh dunia Islam dengan cara: Yang ingin berqurban menyerahkan uang 250 riyal harga hewan qurban dan Haiah yang membelikannya, menyembelihnya pada waktu penyembelihan yang ditentukan dan membagikannya kepada pihak yang membutuhkan dari kalangan fuqara dan orang yang kesusahan. Kami mengharapkan anda menjelaskan hukumnya, jazakumullah khairan”.
Ketua Maktab Haiah
Di Shomithoh
Jawaban Beliau:
“Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam (semoga) tercurah pada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya, adapun setelah itu”:
“Termasuk perkara yang telah dimaklumi bahwa udhiyah, disyariatkan supaya yang berqurban sekeluarga dapat memakan (sebagian) nya, Allah Ta’ala berfirman”:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (Al-Hajj:34)
“Sampai pada firman-Nya:”
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36)
“Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.”( Al Hajj : 36)
“Dari dasar ini dan lainnya menjadi jelas, bahwa qurban disyariatkan agar pelaku sekeluarga dapat memakan (sebagian) nya”
“Allah maha menyaksikan bahwa aku sangat prihatin tatkala aku mendengar berita tentang apa yang dialami oleh kaum Muslimin baik itu di Bosnia Herzegovina, Afghanistan atau Afrika ataupun di negara – negara lain, namun hukum – hukum syarí wajib dilaksanakan sesuai dengan asal (persyariatan) nya”.
“Bila ada seseorang yang lebih mengutamakan orang – orang yang butuh tersebut atas dirinya setelah bermusyawarah dengan keluarga yang punya hak (memakan) qurban tersebut, maka dia telah meraih kesempurnaan iman, dan dengan amalan ini dia termasuk pihak yang masuk dalam firman Allah Ta’ala :
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“Dan mereka (orang – orang Anshor) mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (Al Hasyr:9)
“Demikian pula orang yang mampu menjadikan qurbannya di sini untuk keluarganya dan dia juga mengirim nilai qurbannya sebagai shadaqoh, ini merupakan amal kebajikan yang mana seorang hamba menyimpan pahalanya di sisi Allah ‘Azza wa jalla untuk (nanti) pada hari (di saat dia) membutuhkannya, diapun dengan amalan tadi mendapat amalan yang baik di dunia dan pahala besar di sisi Allah ‘Azza wa jalla nanti pada hari kiamat”.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada semua pihak untuk (mengamalkan) apa yang dicintai dan diridloi-Nya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
(Lihat : Fathu Rabbil Wadud Fil Fatawa war Rosail War Rudud
1/372-373 cet : maktabah Al Furqan . ‘Ajman – Uni Emirat Arab
Cetakan I th 1423 H – 2002 M)
Masalah inipun pernah penulis tanyakan langsung via telpon kepada guru kami Abu Abdillah Abdurrahman bin Mar’ie Al Adany, jawaban beliaupun sama dengan fatwa ulama besar di atas dan beliau meminta penulis untuk meruju’ kepada fatwa syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang telah dimuat di atas. Memindah Qurban Ke Tempat Lain Bag.1
Semoga tulisan ini bermanfaat dan diamalkan oleh kaum muslimin dimanapun mereka berada.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
Abu Abdillah
Muhammad Afiffuddin As sidawy
Sidayu , Rabu 13 Des 2006
[1] Hadyu ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar