Seiring
dengan semakin dekatnya hari raya ke dua kaum Muslimin, yaitu I’dul Qurban atau
Adha, banyak perbincangan dan pembahasan seputar permasalahn hukum hewan
qurban.
Banyak kaum
Muslimin yang bersiap-siap menyisihkan sebagian hartanya untuk beribadah kepada
Allah Ta’ala dalam bentuk menyembelih qurban. Banyak pula didapati kaum
Muslimin yang mempersiapkan dagangan sapi atau kambing yang dipasarkan di
pinggir-
pinggir jalan atau di pasar – pasar hewan, suatu pemandangan tahunan
yang dapat kita saksikan di mana mana.
Di antara
permasalahan yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin seputar qurban
adalah memindah atau menyembelih qurban di tempat lain yang bukan tempat dia
berdomisili. Seperti mentransfer uang qurban ke sebuah yayasan atau pesantren
atau masjid di luar daerahnya. Demikian pula banyak kita jumpai iklan – iklan
hewan qurban dengan berbagai tipe yang siap untuk disembelih dan dibagikan
kepada kaum Muslimin.
Bagaimana
sesungguhnya Sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dalam masalah ini?
Fadhilatul
Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya:
“Wahai
Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya
keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh
kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau
menjawab:
” Dengan
kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada
saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang
dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah
atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya.
Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi
bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini
yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ يَنَالَ
اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ
الْمُحْسِنِينَ (37)
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al Hajj : 37)
“Bila kita
telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang
yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka
di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab
bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari
penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah
ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan”.
“Kamu
sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang
menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak
halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan
itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang
tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”
“Maka
termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban
atau aqiqah di tempat lain”.
“Kita
katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila
engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau
merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat
memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala
berfirman:”
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ (28)
“Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir”. (Al Hajj:28)
“Banyak para
ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia
sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah
dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan
(disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.”
“Bila engkau
hendak memberi kemanfaatan kepada saudara – saudaramu di tempat yang jauh
kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak
memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak
lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.”
“Na’am, saya
yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak menginginkan kecuali
kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik
untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam
pernah mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu
shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum
lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan
mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak mengulangi: ”
Engkau sesuai dengan Sunnah”
“Orang yang
mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka genaplah niatnya
dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan yang dia lakukan dengan
ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang
mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak
mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala
karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat)”
“Walhasil,
tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Saya
beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi tahu orang – orang yang
sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar”
“Na’am,
(ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah atau menyelamatkan
orang – orang dari kelaparan, sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau
hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan
tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah
wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu
untuk aqiqah” ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul
Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada
Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga ditanya:
” Wahai
Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang ini menyerahkan hewan
qurban ke negara – negara miskin ataukah disembelih di sini?”
Beliau
Menjawab:
“Semoga
Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah pertanyaan penting
yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara – negara miskin untuk di
sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan
membuat iklan di surat kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk
mengirim uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya terjadi
karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan kebodoahn tentang hukum –
hukum syar’i “.
” Yang
dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut)”
1. “Maksud
pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah ta’ala dengan
menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk ibadah yang besar, bahkan
digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)”
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Al Kautsar:2)
“Allah
Ta’ala juga berfirman:
قُلْ إِنَّ
صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
“Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam.”( Al An’ám:162)
“Menurut
pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini adalah sembelihan.
Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin – selamanya – engkau
meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain dan disembelih
atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:”
لَنْ يَنَالَ
اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. “(al –Hajj:37)
2. “Bila
sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput darinya penyebutan nama
Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka,…” (QS. Al Hajj : 34)
“Allah
jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan) penyembelihan yang
disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini akan luput darinya bila dia
tidak di sana. Ada kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah
atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu sunnah
penyembelihan”
3. “Bila dia
kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan dari dagingnya. Allah
Ta’ala berfirman”:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ (28)
“Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”
“Perintah
makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut pendapat banyak ulama. Bila
engkau kirimkan keluar, maka luput darimu upaya menunaikan perintah ini, entah
itu dikatakan wajib ataukah mustahab (sunnah)”
4.” Bila
engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak tampak) syiar besar
yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri muslimin sebagai ganti dari syiar
besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent)
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent)
5.
“Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi) putra-putri kita,
sebab bila engkau sembelih di rumah, maka seluruh keluarga akan merasakan
berqurban, mereka merasa di atas keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang,
maka siapa yang yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.”
“Kami
katakan : termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya uang harga qurban keluar
negeri untuk disembelih di sana, sebab kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan
mungkin hal-hal lain akan luput dengan tindakan tersebut.”
6.
“Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya dengan pandangan
materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar, ini juga kemadlorotan . Allah
Ta’ala berfirman :
لَنْ يَنَالَ
اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
“Bila engkau
ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban dan memberi kemanfaatan
kepada saudara-saudaramu muslimin, maka hendaklah engkau berqurban di negerimu
dan kirimkan uang, makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang
menghalangi engkau berbuat seperti ini?.
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”
“Tidak
bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkan
Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu beliau atau beliau mengirimkan
hadyunya dari Madinah ke Makkah karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah
adalah kemestian sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau
disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.”
“Adapun
pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam
mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk dengan urusan orang-orang,
keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau
memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut,
dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya,
beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.”
“Maka yang
kami harapkan Barokallahu fiikum kalian bersemangat mengamalkan sunnah pada
syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan
ini engkau tidak terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu.
Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang engkau anggap
sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar
Allah.”
“Sampai di
sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah agar menerima amal kita
dan kalian semua, sampai jumpa pada pertemuan mendatang. Insya Allah.”
( Lihat:
Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir
tanpa tahun)
Fatwa Syaikh
Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafidzhahullah Ta’ala.
Beliau
pernah ditanya:
“Apakah
hukum menyerahkan uang senilai shadaqah fitrah, sembelihan qurban dan aqiqah
supaya dibelikan makanan yang diserahkan atau kambing yang disembelih untuk
para fuqara di negara lain?”
Jawaban
beliau:
“Segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan salam (semoga) tercurah pada Rasulullah, Nabi
kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya, adapun setelah itu:
Allah Ta’ala
berfirman:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
“Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkan-lah.” (Al Hasyr:7)
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”:
مَنْ عَمِلَ
عَمَلاً ليس عَلَيْهِ اَمرنَا قهُوَ رَدٌّ (احرجه البخاري)
“Barang
siapa mengamalkan suatu amalan tanpa ada contoh (sunnah) dari kami, maka
tertolak”. (HR Bukhari)
Sesungguhnya
ada sebagian pihak di zaman sekarang, berusaha merubah ibadah dari ketentuannya
yang syar’i dan itu banyak contohnya.
Misalnya,
shadaqoh fitri (Zakat fitrah), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mengeluarkannya dari makanan di negara yang dijumpai adanya
Muslim (di situ) di penghujung Ramadhan dan diserahkan kepada orang – orang
miskin di negara tersebut.
Telah
didapati adanya fihak yang memfatwakan: Mengeluarkan nilai sebagai ganti dari
makanan di negeri lain yang jauh di negeri orang yang berpuasa tadi dan
dibagikan di sana. Hal ini merupakan (upaya) merubah ibadah dari ketentuannya
yang syar’i.
Shadaqah
Fitrah memiliki waktu mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari
sebelumnya menurut para ulama, juga ada tempat pengeluarannya, yaitu negara di
mana seorang Muslim menyempurnakan bulan (Ramadhan) di sana. Diapun juga
memiliki pihak – pihak yang berhak menerimanya, yaitu orang – orang miskin di
negara tersebut dan diapun (shadaqoh) juga memiliki jenis (barang) yang
dikeluarkan, yaitu makanan (pokok)
Maka
ketentuan – ketentuan syar’i ini harus dilaksanakan, bila tidak, maka tidak
bisa disebut sebagai ibadah yang shahih, tidak pula membebaskan dari
tanggungan.
Para Imam
yang empat telah sepakat tentang kewajiban mengeluarkan shadaqoh fitrah di
negara tempat domisli orang yang puasa selama di sana masih ada yang berhak
menerimanya, dan telah dikeluarkan ketetapan (fatwa) dari Haiah Kibarul Ulama Mamlakah
( Kerajaan Saudi Arabia) tentang hal ini.
Maka yang
wajib adalah memperhatikan hal ini dan tidak menoleh kepada pihak yang
menyerukan selain ini, sebab seorang Muslim (harus) bersemangat untuk
melepaskan tanggungannya dan berhati – hati terhadap agamanya.
Begitu juga
setiap ibadah, harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan – ketentuan syar’i dari
sisi jenis, waktu dan tempat penyerahan. Maka tidak diperbolehkan merubah jenis
ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala kepada jenis lainnya.
Misalkan: “Fidyah
puasa bagi orang tua renta dan orang yang sakit menahun yang tidak mampu lagi
berpuasa, Allah Ta’ala telah mewajibkan atas keduanya untuk memberi makan
setiap hari (seorang miskin) sebagai ganti puasa. Allah Ta’ala berfirman”:
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Al Baqarah :184)
Demikian
pula memberi makan pada Kaffarot : Kafarat Dhihar (menyamakan istrinya dengan
Ibunya), kafarat jima di siang hari Ramadhan dan kafaroh sumpah, begitu pula
mengeluarkan makanan pada shadaqah fitrah, semua ibadah – ibadah tadi
mengharuskan untuk mengeluarkan makanan padanya, tidak mencukupinya dengan
mengeluarkan uang senilai (makanan itu), sebab hal ini (termasuk) merubah
ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan, juga Allah ta’ala telah menyebutkan
makanan dalam bab ini secara nash. Maka harus dibatasi dengan hal tersebut.
Barang siapa yang yang tidak membatasinya dengan hal tersebut maka dia telah
merubah ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala “.
Demikian
pula masalah hadyu, qurban dan mengaqiqahi anak. Ibadah – ibadah ini harus
disembelihkan padanya hewan atau binatang ternak dari jenis yang mencukupi
(sesuai persyaratan) tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqoh
dengan senilai harganya, sebab menyembelih adalah ibadah. Allah Ta’ala
berfirman”:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan menyembelihlah” (Al Kautsar : 2)
” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan menyembelihlah” (Al Kautsar : 2)
“Allah
Ta’ala juga berfirman”:
قُلْ إِنَّ
صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam.” (Al-An’am:162)
Memakan
sebagian sembelihan tersebut dan menshadaqohkannya juga ibadah, firman Allah
Ta’ala “:
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al Hajj:28)
Maka tidak
diperbolehkan dan tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqah
dalam bentuk uang sebagai ganti sembelihan, sebab tindakan ini merupakan
(upaya) merubah ibadah dari jenisnya yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala
Sembelihan –
sembelihan ini pun juga harus disembelih di tempat yang telah disyaria’tkan
oleh Allah Ta’ala, al Hadyu disembelih di tanah haram ( Mekah)
Allah Ta’ala berfirman :
Allah Ta’ala berfirman :
لَكُمْ
فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ
الْعَتِيقِ (33)
“Bagi kamu
pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang
ditentukan, Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah
setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” (Al Hajj : 33)
Allah Ta’ala
juga berfirman tentang para jama’ah haji (Muhrimin) yang membawa hadyu(1)”:
“Dan jangan
kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” ( Al
Hajj:196)
Hewan qurban
dan aqiqah disembelih oleh seorang Muslim di negaranya dan di rumahnya, dia
memakan dan bershadaqah dengannya serta tidak (diperkenankan) mengirim yang
senilai supaya dibelikan hewan sembelihan yang disembelih dan dibagikan di
negara lain sebagaimana yang disuarakan sekarang ini oleh sebagian para
penuntut ilmu pemula atau sebagian orang awam dengan alasan bahwa sebagian
negara padanya terdapat fuqara yang membutuhkan
Kami
katakan: Sesungguhnya membantu kaum Muslimin yang membutuhkan adalah keharusan
di manapun (mereka berada) namun sebuah ibadah yang telah Allah syariatkan
pelaksanaanya di sebuah tempat tertentu tidak boleh dipindahkan ke tempat lain,
sebab tindakan ini termasuk merubah ibadah dari bentuk yang telah disyariatkan
oleh Allah. Pihak-pihak tadi telah membuat kerancuan di tengah – tengah umat
hingga (menimbulkan) banyak pertanyaan tentang masalah ini
“Dahulu Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim hadyu ke Mekah untuk disembelih di sana
sedang beliau mukim di Madinah. Menyembelih qurban dan aqiqah di rumahnya di
Madinah dan tidak mengirimkannya ke Mekah padahal Mekah lebih afdhal dari pada
di Madinah. Di sana (Mekah) terdapat faqir miskin yang mungkin lebih banyak
membutuhkan dari pada faqir miskin Madinah, walaupun demikian beliau terkait
dengan tempat yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala pelaksanaan ibadah padanya
Beliau tidak
menyembelih hadyu di Madinah, tidak pula mengirim qurban dan aqiqah ke Mekah,
namun beliau menyembelih masing – masingnya di tempat yang disyariatkan
menyembelih di sana, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhamad shallahu
‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan
setiap bid’ah adalah sesat
Naam (ya)
….. tidak mengapa mengirimkan daging yang berlebih dari hadyu tammatu dan hadyu
thathawu (sunnah) secara khusus, bukan hadyu jubran (menutupi kesalahan pada
haji, Pent) serta qurban ke negara yang membutuhkan, namun penyembelihannya
harus di tempat yang dikhususkan untuknya secara syar’i
Barang siapa
yang ingin memberi kemanfaatan kepada pihak yang membutuhkan dari
saudara-saudara kita kaum Muslimin di negara – negara lain, maka hendaklah dia
membantu mereka dengan harta, pakaian, makanan dan semua yang bermanfaat untuk
mereka.
Adapun
ibadah, maka tidak boleh dirubah dari waktu dan tempatnya dengan alasan
membantu pihak yang membutuhkan di tempat lain, perasaan itu tidak boleh (di
atas namakan) agama dan merubah ibadah”
وصل الله علي
نبينا محمد و اله وصحبه
(Al-Muntaqa
min fatawa syaikh Shalih bin Fauzan 3/113-116, lihat :Fatawa Ramadhan 919-922,
karya Abu Muhammad Asyraf bin al Maqsud – cet. Adhwa -salaf)
Fatwa Syaikh
Ahmad bin Yahya An Najmi hafidzahullah
Beliau
pernah ditanya:
“Tidak samar
atas anda apa yang sedang dialami oleh kaum Muslimin pada hari hari ini
seperti: Kelaparan dan keadaan serba kurang, sementara itu Haiah Ighotsah
Islamiyah memiliki proyek ” Hewan Sembelihan Qurban” yang bertujuan menyerahkan
qurban – qurban tersebut kepada kaum Muslimin yang membutuhkan di seluruh dunia
Islam dengan cara: Yang ingin berqurban menyerahkan uang 250 riyal harga hewan
qurban dan Haiah yang membelikannya, menyembelihnya pada waktu penyembelihan
yang ditentukan dan membagikannya kepada pihak yang membutuhkan dari kalangan
fuqara dan orang yang kesusahan. Kami mengharapkan anda menjelaskan hukumnya,
jazakumullah khairan”.
Ketua Maktab
Haiah
Di Shomithoh
Di Shomithoh
Jawaban
Beliau:
“Segala puji
bagi Allah semata, shalawat dan salam (semoga) tercurah pada Rasulullah, Nabi
kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya, adapun setelah itu”:
“Termasuk
perkara yang telah dimaklumi bahwa udhiyah, disyariatkan supaya yang berqurban
sekeluarga dapat memakan (sebagian) nya, Allah Ta’ala berfirman”:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka” (Al-Hajj:34)
“Sampai pada
firman-Nya:”
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36)
“Dan Telah
kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila
Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
Mudah-mudahan kamu bersyukur.”( Al Hajj : 36)
“Dari dasar
ini dan lainnya menjadi jelas, bahwa qurban disyariatkan agar pelaku sekeluarga
dapat memakan (sebagian) nya”
“Allah maha
menyaksikan bahwa aku sangat prihatin tatkala aku mendengar berita tentang apa
yang dialami oleh kaum Muslimin baik itu di Bosnia Herzegovina, Afghanistan
atau Afrika ataupun di negara – negara lain, namun hukum – hukum syarí wajib
dilaksanakan sesuai dengan asal (persyariatan) nya”.
“Bila ada
seseorang yang lebih mengutamakan orang – orang yang butuh tersebut atas
dirinya setelah bermusyawarah dengan keluarga yang punya hak (memakan) qurban
tersebut, maka dia telah meraih kesempurnaan iman, dan dengan amalan ini dia
termasuk pihak yang masuk dalam firman Allah Ta’ala :
وَيُؤْثِرُونَ
عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“Dan mereka
(orang – orang Anshor) mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka
sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (Al Hasyr:9)
“Demikian
pula orang yang mampu menjadikan qurbannya di sini untuk keluarganya dan dia
juga mengirim nilai qurbannya sebagai shadaqoh, ini merupakan amal kebajikan
yang mana seorang hamba menyimpan pahalanya di sisi Allah ‘Azza wa jalla untuk
(nanti) pada hari (di saat dia) membutuhkannya, diapun dengan amalan tadi
mendapat amalan yang baik di dunia dan pahala besar di sisi Allah ‘Azza wa
jalla nanti pada hari kiamat”.
Semoga Allah
Ta’ala memberi taufiq kepada semua pihak untuk (mengamalkan) apa yang dicintai
dan diridloi-Nya.
وصلى الله
على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
(Lihat :
Fathu Rabbil Wadud Fil Fatawa war Rosail War Rudud
1/372-373 cet : maktabah Al Furqan . ‘Ajman – Uni Emirat Arab
Cetakan I th 1423 H – 2002 M)
1/372-373 cet : maktabah Al Furqan . ‘Ajman – Uni Emirat Arab
Cetakan I th 1423 H – 2002 M)
Masalah
inipun pernah penulis tanyakan langsung via telpon kepada guru kami Abu
Abdillah Abdurrahman bin Mar’ie Al Adany, jawaban beliaupun sama dengan fatwa
ulama besar di atas dan beliau meminta penulis untuk meruju’ kepada fatwa
syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang telah dimuat di atas. Memindah
Qurban Ke Tempat Lain Bag.1
Semoga
tulisan ini bermanfaat dan diamalkan oleh kaum muslimin dimanapun mereka
berada.
وآخر دعوانا
أن الحمد لله رب العالمين
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
Abu Abdillah
Muhammad Afiffuddin As sidawy
Sidayu , Rabu 13 Des 2006
Muhammad Afiffuddin As sidawy
Sidayu , Rabu 13 Des 2006
[1] Hadyu
ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar