Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Menggunakan Selop Bertumit Tinggi


Jika kita meneropong sebuah sudut kehidupan anak cucu Adam, khususnya kehidupan wanita dari zaman ke zaman, maka kita akan menemukan perubahan drastis sehingga muncullah istilah baru “Lain dulu, lain sekarang”.
Sesuatu yang terjadi hari ini, dahulu belum pernah
terjadi di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dahulu para wanita muslimah bangga dengan pakaian kesucian mereka (yakni, jilbab) yang menutup semua tubuh mereka. Kini tinggal sebuah cerita yang bisa dikenang. Kebanyakan diantara mereka pada hari ini lebih senang mengekor kepada wanita-wanita barat yang kafir atau wanita-wanita fasik sehingga apa saja yang ditawarkan oleh orang-orang kafir atau fasik, maka serta-merta para wanita muslimah menerimanya mentah-mentah, tanpa berusaha mengetahui hukumnya, misalnya memakai selop yang memiliki alas atau tumit yang tinggi
Wanita memakai selop tinggi –secara hukum- merupakan perkara yang terlarang di dalam agama dan syari’at, karena selop semacam ini akan menonjolkan dan mengangkat pinggul wanita yang memakainya, dan akan menampakkan kakinya yang merupakan aurat baginya. Perkara-perkara seperti ini akan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi kaum lelaki. Seorang wanita jika memakai selop yang bertumit tinggi, maka cara berjalannya akan berubah menjadi berlenggak-lenggok. Inilah model golongan wanita penduduk neraka yang belum ada di zaman kenabian.
Rasulullah -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat: (1) kaum yang membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul manusia, dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok. Kepala mereka (wanita-wanita tersebut) laksana punuk onta yang miring. Para wanita ini tak akan masuk surga, dan tak akan mendapatkan bau surga, sedang baunya bisa didapatkan dari perjalanan demikian dan demikian”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 5547 & 7123)]
Selain itu, menggunakan selop tinggi akan memberikan gambaran bahwa si pemakainya adalah wanita yang tinggi, tidak pendek. Jelas ini merupakan sebuah tipuan dan pengelabuan yang diharamkan di dalam Islam.
Nabi  -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- bersabda,
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mengelabui kami, maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman (no. 279)]
Sisi lain, Nabi  -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- telah melarang kita meniru orang-orang kafir dalam segala hal, termasuk cara berpakaian, berdandan atau bersandal sebagaimana dalam sabda beliau,
مَنْ   تَشَبَّهَ  بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata, “Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)”. [Lihat Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Diantara perkara yang dilakukan oleh wanita-wanita kafir, lalu ditiru oleh para wanita muslimah adalah memakai selop yang memiliki alas atau tumit yang tinggi sehingga mengubah bentuk dirinya, dari pendek menjadi tinggi; dari berjalan biasa menjadi berjalan sambil berlenggak-lenggok kepala dan bahunya.
Rasulullah -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- bersabda,
كَانَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ امْرَأَةٌ قَصِيرَةٌ فَصَنَعَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَسِيرُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ قَصِيرَتَيْنِ وَاتَّخَذَتْ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَحَشَتْ تَحْتَ فَصِّهِ أَطْيَبَ الطِّيبِ الْمِسْكَ فَكَانَتْ إِذَا مَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ حَرَّكَتْهُ فَنَفَخَ رِيحَهُ
“Dahulu di kalangan Bani Isra’il, ada seorang wanita pendek. Dia membuat kaki kayu, lalu berjalan di antara dua dua wanita pendek. Wanita itu membuat cincin emas; di bawah permatanya, ia isi dengan wewangian yang paling harum, yaitu misk. Jika ia ingin lewat pada suatu majelis (yakni, majelis laki-laki), maka ia menggerak-gerakkan cincin itu. Lalu semerbaklah baunya”.
Di dalam riwayat lain,
وَجَعَلَتْ لَهُ غَلَقًا فَإِذَا مَرَّتْ بِالْمَلَإِ أَوْ بِالْمَجْلِسِ قَالَتْ بِهِ فَفَتَحَتْهُ فَفَاحَ رِيحُهُ
“Wanita itu membuat penutup bagi cincin itu[1]. Jika ia melewati orang banyak atau suatu majelis, maka ia mengangkat cincinnya, lalu ia membukanya. Lantaran itu, semerbaklah wewangiannya”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/40) & (3/46). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 486)]
Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata,
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فِيْ بَنِيْ إِسُرَائِيْلَ يُصَّلُّوْنَ جَمِيْعًا ، فكانت المرأة لها الخليل ، تلبس القالبين تطول بهما لخليلها ، فألقي عليهن الحيض
“Dahulu para lelaki dan wanita di kalangan Bani Isra’il sholat secara bersama-sama. Seorang wanita memiliki kekasih (pacar). Wanita itu memakai dua sandal kayu; dengannya, wanita itu menjadi tinggi. Lalu ditimpakanlah haidh atas mereka”. HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (no. 5115), dengan sanad yang shohih[2]]
Perhatikanlah –wahai para pembaca-, para wanita Bani Isra’il ditimpakan haidh dalam waktu yang lama sebagai hukuman bagi mereka atas perbuatan dosa-dosa yang mereka lakukan, seperti: dosa berpacaran, tidak menundukkan pandangan dari lawan jenis, membuat sandal beralas tinggi, menggunakan parfum (wewangian) demi menarik perhatian dan membangkitkan syahwat kaum lelaki. [Lihat Fathul Bari (1/519)]
Kemudian setan dan bala tentaranya dari kalangan jin dan manusia (yakni, para desainer pakaian dan perhiasan) bahu membahu dalam menipu dan menggelincirkan kaum wanita. Akhirnya, para wanita dibuatkan berbagai macam model pakaian, perhiasan dan sandal yang kebanyakannnya melanggar syari’at, sehingga tanpa sadar para wanita kita meniru gaya dan model kaum wanita Yahudi. Dari sinilah muncul sandal selop beralas atau bertumit tinggi. [Lihat Ahkam Az-Ziinah li An-Nisaa' (hal. 133), cet. Maktabah As-Sawaadiy, 1416 H]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah dari hadits ini, “Di dalam hadits ini terdapat peringatan yang amat jelas bahwa kebiasaan wanita-wanita fasiq adalah memakai sesuatu yang menarik perhatian. Diantaranya, sesuatu yang tersebar di kalangan mereka berupa penggunaan sandal yang bertumit tinggi; terlebih lagi, sandal yang dialasi pada bagian bawahnya dengan besi agar suara (detakan)nya semakin keras ketika berjalan. Barangkali asalnya berasal dari ide kaum Yahudi sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits ini. Karenanya, wajib bagi kaum muslimah untuk menghindari hal itu. Wallahul Musta’an”. [Lihat Ash-Shohihah (1/878), cet. Maktabah Al-Ma'arif, 1415 H]
Ringkasnya, menggunakan sandal atau sepatu yang bertumit tinggi atau beralas tinggi adalah perkara yang diharamkan di dalam agama kita, karena ia mengandung pengelabuan, menyerupai adat kebiasaan wanita-wanita kafir atau fasiq, membangkitkan syahwat birahi kaum lelaki, mengubah fitrah wanita, merusak kesehatan mereka, penyebab jatuhnya wanita, dan lainnya. [Lihat Majmu' Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi'ah (6/499) karya Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, dengan tartib Syaikh Muhammad bin Sa'd Asy-Syuwa'ir, cet. Ri'aasah Idaaroh Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa', 1420 H]

[1] Yakni, tempat ia mengisi wewangian, pada bagian bawah permata cincin.
[2] Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari (1/519), tahqiq Abdul Aziz Asy-Syibl, cet. Darus Salam, 1421 H.. Hadits ini memiliki derajat marfu’, karena peristiwa seperti ini tak disaksikan oleh sahabat yang meriwayatkannya. Tentu ia menceritakannya dari Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-.
Oleh: Al-Ustadz Abdul Qadir Abu Fa’izah -Hafizhahullah-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar