Berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari
Nabi SAW, tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka
berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus /
tersendiri.
Putra-putri Rasulullah SAW telah meninggal saat beliau masih hidup,
demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya,
Rasulullah tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau tidak
berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khodijah
dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan
seluruh anak-anaknya. Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan,
niscaya Rasulullah SAW akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu
ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk
dirinya dan keluarganya. Dan adapun mengikutsertakan mayit / orang yang
sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi SAW
berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup
istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih
hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada
yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban
untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus /
tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah.
Sumber: Syarhul Mumti’ 7/455, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, oleh Ustadz Abu Hamzah Yusuf.
Makkah Fajr - 19th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah An’aam: Ayaah 115-127) *Sheikh Shamsaan*
Download 128kbps Audio
2 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar