Seseorang
memiliki sejumlah uang dan menyimpannya di bank demi keamanan hartanya dan agar
bisa menunaikan zakatnya bila telah berlalu satu haul. Bolehkah hal yang
seperti ini? Berikanlah penjelasan kepada kami. Jazakumullah khairan.
Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Tidak
boleh menyimpan di bank-bank ribawi meskipun tidak mengambil bunganya. Karena
hal ini mengandung sikap tolong-menolong dalam dosa
dan permusuhan. Allah Subhanahu wa ta’ala sungguh telah melarang hal
tersebut. Namun, bila seseorang terpaksa melakukannya dan tidak mendapatkan
tempat untuk menjaga hartanya kecuali di bank-bank ribawi, maka tidak mengapa
insya Allah, karena darurat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am: 119)
Bila
dia mendapatkan suatu bank Islami atau tempat aman yang tidak mengandung unsur
tolong-menolong dalam dosa dan ketakwaan, di mana dia bisa menyimpan hartanya
di sana, tidak diperbolehkan baginya menyimpan hartanya di bank ribawi. (Majmu’
Fatawa Ibn Baz, 19/414, pertanyaan no. 253)
TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA
BANK
Apakah
dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba
bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah
dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer
uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami
(muslimin) terbatas pada bank tersebut?
Jawab:
Pertama,
menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah
dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur
saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah Subhanahu wa
ta’ala telah berfirman:
“Dan
janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(Al-Maidah: 2)
Kecuali
bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.)
dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka
diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu.
Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat
yang lebih besar.
Kedua,
bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam
mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun
berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.
Allah
llah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita
Muhammad.
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah
bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)
BAGAIMANA
MEMANFAATKAN BUNGA BANK
Seseorang
memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Subhanahu wa
ta’ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia
menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan
tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan
kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum? Dan apakah membangun masjid
dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami,
semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian.
Jawab:
Bunga
riba termasuk harta yang haram. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang
yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri
darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di
antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada
orang-orang fakir. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak
halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit
taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu
Zaid
(Fatawa
Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
Apakah
boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang
dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah
bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk
kepentingan bank atau selainnya?
Jawab:
Bila
seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada
bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga
tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkan
riba. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam juga melaknat orang-orang
yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun
jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah
secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir,
melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya. Bagi orang
yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank.
Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam
dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana,
maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang
telah lalu.
Wabillahit
taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah
bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
Dalam
permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya
riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat
perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani t menyatakan dalam kaset Silsilatul
Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil
secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada
fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan
dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk
pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama
seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar