Seorang bayi yang lahir hidup tapi meninggal sebelum hari ke-7 tetap harus diaqiqah. Benarkah demikian? Apakah berlaku juga untuk anak yang lahir tapi sudah meninggal dalam kandungan?
Jawab :
Maka apabila telah ditiupkan ruh padanya yang tanda-tandanya adalah bergerak-geraknya ia di dalam perut ibunya, kemudian setelah itu mati dan gugur dalam keadaan mati, maka ia perlu di aqiqahi. Karena aqiqah ini adalah tebusan baginya dan ruh/jiwa yang telah ditiupkan kepadanya. Oleh karena itu, janin yang telah ditiupkan ruh berlaku padanya hukum bayi yang terlahir dalam keadaan hidup, berlaku hukum memandikannya, mengkafaninya, menguburkannya, dan lain-lain. Karena ia adalah manusia yang telah memiliki ruh, dan pendapat inilah yang lebih benar.
Dalam Fatawa Lajnah Daaimah disebutkan:
Oleh: Ustadz Muhammad Na'im
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya dan diberi nama”
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya dan diberi nama”
Kalau bayi meninggal sebelum hari ke tujuh maka dia diaqiqahkan pada hari ke tujuh. Kematiannya sebelum hari ke tujuh bukanlah suatu halangan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh. Karena dalil-dalil syar’i yang ada pada permasalahan aqiqah adalah penunjukan terhadap waktu pelaksanaannya.
Jika bayi itu keluar dari perut ibunya sambil menangis, maka ia perlu di aqiqahkan, ini dengan kesepakatan ulama. Dan sebagian ulama berpendapat: demikian pula jika telah ditiupkan ruh padanya (setelah usia kehamilan empat bulan, pent) dan bergerak-gerak di dalam perut ibunya lalu keluar (gugur), maka ia telah menjadi manusia yang memiliki jiwa. Dan aqiqah berkaitan dengan penebusan jiwa ini, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh 'alaihish sholatu was salaam:
Kalau bayi meninggal sebelum hari ke tujuh maka dia diaqiqahkan pada hari ke tujuh. Kematiannya sebelum hari ke tujuh bukanlah suatu halangan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh. Karena dalil-dalil syar’i yang ada pada permasalahan aqiqah adalah penunjukan terhadap waktu pelaksanaannya.
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh mengatakan dalam Mukhtashor Ahkamul Hadyi wal Adhaahi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar