Pertanyaan :
Apa hikmah khitan dan umur berapa
sebaiknya anak (laki-laki/perempuan) dikhitan?
Jawabannya :
Sebelum kami terangkan tentang
hikmah khitan, terlebih dahulu kami ingatkan tentang disyariatkannya berkhitan,
dimana tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya amalan ini,
hanya saja
mereka berbeda pendapat apakah itu hanya sunnah atau sampai kepada derajat
wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib.
Dengan dasar, ini merupakan
ajaran para Nabi ‘alaihim salam,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah adalah lima -atau lima
hal termasuk dari fitrah- khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,
menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Shahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini
ditafsirkan ulama adalah tuntunan para Nabi ‘alaihim salam, termasuk tentunya
Nabi Ibrahim ‘alahis salam, sedang kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya
(lihat pada QS. an-Nahl : 123).
Alasan yang kedua, khitan adalah
pembeda antara muslim dan kafir (non-muslim). Pembahasan ini dapat dilihat
lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul
Qayyim rahimahullah danTamamul Minnah karya
asy-Syaikh al-Albani.
Syariat khitan ini berlaku bagi
laki-laki maupun wanita. Adapun bagi laki-laki maka sudah cukup jelas. Namun,
bagi kaum wanita, mungkin terdengar agak asing di sebagian tempat yang kurang
mengetahui disyariatkannya khitan tersebut bagi wanita. Oleh karenanya,
hendaknya kita melestarikan ajaran ini termasuk bagi kaum wanita.
Adapun tata caranya bagi kaum
wanita adalah dengan dipotong sedikit saja dari ujung klitorisnya
(kelentitnya). Penyelenggaraannya sebaiknya diserahkan kepada kaum wanita yang
telah dikenal ahli dalam bidang ini.
Adapun hikmah dari khitan di
antaranya adalah,
- Mangikuti sunnah(ajaran) para Nabi ‘alaihim
salam.
- Pembeda antara muslim dan kafir.
- Bagi laki-laki akan sangat bermanfaat untuk
menjaga diri dari najis yang mungkin tersisa pada kulit yang ada pada
ujung kemaluannya.
- Dapat membantu kelancaran buang air kecil. Hal
ini akan sangat dirasakan manfaatnya bagi sebagian anak kecil yang
terkadang saluran kencingnya tersumbatkarena lubangnya yang terlalu kecil.
- Menstabilkan nafsu syahwat, bagi laki-laki dan
wanita.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan
dalam kitab Tuhfatul Maudud :
“…Bersamaan dengan itu, terdapat
pada khitan tersebut kesucian, kebersihan, keindahan, kebagusan ciptaan, serta
penyetabilan nafsu syahwat, di mana syahwat itu bila berlebihan maka manusia
akan menjadi semacam binatang, dan bila syahwat itu hilang sama sekali, maka
manusia itu bagaikan benda mati, maka khitan itu berfungsi menyetabilkan nafsu
syahwat. Oleh karena itu, kamu dapati bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak
berkhitan, mereka tidak akan merasa puas dengan hubungan intim.”
Adapun waktu berkhitan, maka
disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran, karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi
wasalam mengkhitan cucunya, yaitu Hasan dan Husain pada hari ketujuh
sebagaimana dalam hadits riwayat Thabarani yang dikuatkan asy-Syaikh al-Albani dalam
kitabTamamul Minnah, dan ini yang menjadi pendapat yang dikuatkan
madzhab Syafi’i.
Namun perlu diketahui, bahwa
khitan itu belum wajib kecuali bagi seseorang yang telah mencapai umur balig.
(Dijawab oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc)
Sumber : Majalah Muslim Sehat Vol.1/edisi 02/1432H-2011M
rubrik konsultasi (agama), ditulis ulang untuk blog http://inginbelajarislam.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar