Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari radhiyallahu 'anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan beliau, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan): "Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus
diputuskan."
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menuturkan: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik." (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Tamimah: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak 'ain. Tetapi, apabila yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an, sebagian salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, diantaranya: Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Tamimah dari ayat Al-Qur'an atau hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara'; bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Disamping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
Ruqyah yaitu yang disebut pula Azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati 'ain atau sengatan kalajengking.
Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau doa-doa atau mantra-mantra.
Tiwalah: sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membikin seorang istri mencintai suaminya atau seorang suami mencintai istrinya.
Hadits marfu' diriwayatkan dari Abdullah bin 'Ukaim: "Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut." (HR Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi', katanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku: Hai Ruwaifi', semoga engkau berumur panjang; untuk itu, sampaikan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggelung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja' dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad lepas dari orang itu."
Istinja': bersuci atau membersihkan diri setelah buang hajat kecil atau besar.
Waki' meriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair berkata: "Barangsiapa memutus suatu tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak." Dan Waki' meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An-Nakha'i) berkata: "Mereka (para sahabat Abdullah bin Mas'ud) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al-Qur'an atau bukan dari ayat-ayat Al-Qur'an."
Kandungan dari tulisan ini:
- Pengertian ruqyah dan
tamimah.
- Pengertian tiwalah.
- Bahwa ketiga jenis ini
semuanya, tanpa terkecuali, termasuk syirik.
- Adapun ruqyah dengan
menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau doa-doa yang telah diajarkan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengobati 'ain atau
sengatan, tidak termasuk hal tersebut.
- Jika tamimah itu dari
ayat-ayat Al-Qur'an dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah
termasuk hal tersebut atau tidak.
- Mengalungkan tali busur
pada leher binatang untuk menangkal atau mengusir 'ain termasuk pula
syirik.
- Ancaman berat orang yang
mengenakan kalung dan tali busur panah.
- Keutamaan pahala bagi
orang yang memutuskan tamimah dari tubuh seseorang.
- Kata-kata Ibrahim
An-Nakha'i tersebut di atas tidaklah bertentangan dengan perbedaan
pendapat yang telah disebutkan, karena yang dimaksud Ibrahim adalah para
sahabat 'Abdullah bin Mas'ud, antara lain: 'Alqamah, Al-Aswad, Abu Wa'il,
Al-Harits bin Suwaid, 'Ubaidah As-Salmani, Masruq, Ar-Rabi' bin Khaitsan,
Suwaid bin Ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi Tabi'in.
Dikutip dari buku: "Kitab
Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar