Mukaddimah
Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih, sharih
(jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyari'atkan dan yang tidak disyari'atkan. Yang disyari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid "Lâ ilâha Illallâh".
Sedangkan yang tidak disyari'atkan adalah ketika sudah meniggal dunia, apalagi sudah dikuburkan. Adalah musibah besar bilamana hal yang serius seperti ini dilakukan berdasarkan hadits yang tidak ketahuan juntrungannya; apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak.
Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat hadits tentang talqin mayit setelah dikuburkan tersebut, Bagaimanakah kualitasnya?, silahkan simak!
Hadits Ketiga
تَلْقِيْنُ اْلمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ
"Menalqin
Mayit adalah setelah dikuburkan"Sumber Hadits
Redaksi seperti ini diriwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thabaraniy dengan SANAD DLA'IF (LEMAH)
Catatan Terhadap Kualitas Hadits
Komentar tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah.
Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU'
Hal ini berdasarkan:
1. Kitab
al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya Imam asy-Syawkaniy,
Hal.268
2. Kitab
Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'iy al-Kabîr karya Ibn Hajar,
Jld.II, Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya.
3. Kitab
Zâd al-Ma'âd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145. Beliau mengomentari hadits
diatas, "Tidak shahih (bila dikatakan) Marfû' (terangkat periwayatannya
hingga sampai kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam)."
4. Kitab
Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash-Sha'âniy, Jld.II, Hal.113.
Beliau berkata, "Pengarang kitab al-Manâr berkata, 'Sesungguhnya ulama
yang menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah
MAWDLU'.' "
5. Kitab
Fatâwa an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37
6. Kitab
Majma' az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45.
Syaikh
Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya berkata, "Sedangkan menalqinkan
mayit sebelum meninggal (saat menghadapi sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka
hal ini memang valid dan banyak sekali hadits-hadits Shahîh yang menegaskan hal
itu. Bisa dilihat pada komentar kami terhadap hadits no.322 pada kitab
Mukhtashar al-Maqâshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,) dengan tahqiq
kami."(Diambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits no.469.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar