Jabir Radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang nusyrah, beliau menjawab:
"Hal itu termasuk perbuatan syaitan." (HR Imam Ahmad dengan sanad jayyid dan riwayat Abu Dawud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab: "Ibnu Mas'ud membenci itu semuanya."
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Qatadah menuturkan: "Aku bertanya kepada Ibn Al-Musayyab: "Seseorang yang terkena sihir atau diguna-gunai tidak dapat menggauli istrinya, apakah boleh disembuhkan dengan nusyrah atau dengan cara lain? Ia menjawab:
"Tidak apa-apa hukumnya, karena yang mereka inginkan kebaikan untuk menolak madharat. Sedangkan sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang."
Dan diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa ia berkata: "Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali seorang tukang sihir."
Ibnu Qayyim menjelaskan:
"Nusyrah ialah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:
Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan. Dan pendapat Al-Hasan tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis ini, karena orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syaitan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syaitan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.
Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta'awwudz, obat-obatan dan doa-doa yang diperkenankan.
Cara ini hukumnya ja'iz (boleh)."
Kandungan tulisan ini:
- Larangan terhadap nusyrah.
- Perbedaan antara macam nusyrah
yang dilarang dan yang diperbolehkan, dengan demikian menjadi jelas
masalahnya.
Dikutip dari buku: "Kitab
Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar