Firman Allah Ta'ala (artinya):
"Dan (diantara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk tujuan menimbulkan kemadlaratan (terhadap orang-orang mukmin), untuk kekufuran dan untuk memecah belah dikalangan orang-orang mukmin serta untuk mempersiapkan kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak sebelum itu. Mereka niscaya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu sesungguhnya adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu lakukan shalat di masjid itu selama-lamanya. (Sebaliknya) masjid yang didirikan atas dasar takwa semenjak hari pertamanya, (masjid inilah) yang lebih patut kamu lakukan shalat didalamnya. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Bara'ah/At-taubah: 107-108)
Tsabit bin Adh-Dhahhak, Radhiyallahu 'anhu menuturkan: "Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah lalu bertanyalah orang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi pun bertanya: "Apakah di tempat itu pernah ada salah satu dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah?" Para sahabat menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Dan apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh dipenuhi sesuatu nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar perkara yang diluar hak milik seseorang." (HR Abu Dawud dan isnad menurut persyaratan Al-Bukhari dan Muslim)
Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam atau anak bukit sebelah Yanbu'.
Kandungan tulisan ini:
- Tafsiran firman Allah
tersebut di atas. Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang
dengan niat Lillah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan
oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana shalat
dengan niat Lillah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas
dasar maksiat kepada Allah.
- Kemaksiatan bisa membawa
pengaruh di muka bumi, demikian halnya ketaatan kepada Allah.
- Masalah yang masih
meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang jelas, untuk
menghilangkan keraguan itu.
- Bila perlu, seorang mufti
sebelum memberikan fatwanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk
mendapatkan keterangan yang jelas.
- Tidak dilarang menentukan
suatu tempat tertentu untuk melaksanakan nadzar, selama tempat itu bebas
dari hal-hal yang terlarang.
- Akan tetapi, jika pernah
ada salah satu dari berhala-berhala kaum jahiliyah, meskipun sudah tidak
ada lagi, maka dilarang melaksanakan nadzar di tempat itu.
- Dan dilarang pula melakukan
nadzar di suatu tempat, jika di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu
dari perayaan hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh melaksanakan
nadzar di tempat tersebut karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar
maksiat.
- Harus dihindari perbuatan
yang menyerupai kaum musyrikin dalam acara keagamaan dan perayaan
hari-hari raya mereka walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh bernadzar
untuk melaksanakan suatu kemaksiatan, dan tidak boleh seseorang bernadzar
dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.
Dikutip dari buku: "Kitab
Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar