Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh
al-Utsaimin ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:"
Tatkala kami membaca dalam kitab
Allah, dan kami melewati ayat sajadah, sementara kami berada di tempat yang
bukan masjid, mushalla, namun tempatnya seperti sekolah dan semisalnya, lalu
kami mengucapkan:
لَا إِلَهَ
إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
(tidak ada sesembahan yang berhak
disembah melainkan Allah semata,tidak ada sekutu bagi-Nya,milikn-Nya segala
kekuasaan dan pujian,
dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)
Kami membacanya empat kali. Apakah
yang demikian diperbolehkan atau tidak? Jika tidak diperbolehkan, lalu apa yang
mesti kami lakukan? Berilah fatwa kepada kami semoga Allah merahmati
kalian?
Asy-Syaikh Ibnu utsaimin menjawab:
Jika seorang yang membaca al-qur'an
melewati ayat sajadah ,jika dia berada di tempat yang memungkinkan baginya
sujud maka hendaklah dia sujud, dan hukumnya adalah disukai (sunnah) dan tidak
wajib menurut pendapat yang lebih kuat. Sebab telah shahih dari Umar bin
Khatthab bahwa beliau membaca ayat
sajadah pada hari jum'at pada saat beliau sedang berkhutbah, lalu beliau turun
dan sujud.Lalu pada jum'at yang kedua beliau membacanya kembali dan beliau
tidak sujud, lalu berkata:
"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita untuk sujud (tilawah)
kecuali jika kita ingin melakukannya."
Dan jika dia tidak melakukan sujud
(tilawah), maka tidak perlu dia mengucapkan apapun sebagai pengganti sujud,
sebab yang demikian termasuk bid'ah. Dalil yang menunjukkan hal itu bahwa Zaid
bin Tsabit membaca surat An-najm di sisi
Nabi , lalu beliau tidak sujud padanya,
dan Nabi tidak mengajarkan kepadanya
sesuatu yang diucapkan sebagai pengganti sujud.
(Fatawa islamiyyah, kumpulan
Muhammad bin Abdil Aziz Al-musnad, jilid 4:66, al-maktabah asy-syamilah)
Ditulis
Oleh Al-Ustadz Abu Karimah 'Askary hafizhahulloh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar