Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?
Jawaban:
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah diambil (dipotong/dicabut, ed). Mereka menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhu berkenaan dengan hal itu.
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah diambil (dipotong/dicabut, ed). Mereka menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhu berkenaan dengan hal itu.
Tidak dapat disangkal lagi tentunya
bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan
orang selainnya.
Para Fuqaha kita rahimahullah telah
mengambil pendapat ini sembari berkomentar, ”Selayaknya rambut, kuku, gigi, dan
lainnya yang telah tanggal / dipotong agar dikuburkan.”
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih
Al Utsaimin
Sumber: Kitab Ad Da’wah, Vol. V, Asy
Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid II, hal.79
(Dinukil untuk blog
http://ulamasunnah.wordpress.com dari Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2,
Pustaka Al Qabail)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar