Dikalangan masyarakat ada sebagian
orang yang berisyarat dengan jari telunjuknya pada saat duduk antara dua sujud
sebagaimana berisyarat dengan jari telunjuk pada saat tasyahud, apakah hal
tersebut ada tuntunan dalilnya dari hadits Rasulullah?.
Jawab :
Ada hadits yang menjelaskan tentang
hal tersebut, yaitu hadits Wa`il bin Hujr yang berbunyi :
عَنْ
وَائِلِ بْنِ حُجْرِ قَالَ ثُمَّ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ كَبَّرَ فَرَفَعََ يَدَيْهِ حِيْنَ كَبَّرَ يَعْنِيِ اسْتَفْتَحَ
الصَّلاَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ رَكَعَ
وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ قَالََ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَسَجَدَ ... ثُمَّ
جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى ثُمَّ وَضَعَ يَدَيْهِ الْيُسْرَى عَلَى
رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ ذِرَاعَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى
ثُمَّ أَشَارَ بِسَبَابَتِهِ وَوَضَعَ الإِْ بْهَامَ عَلَى الْوُِسْطَى فَأَتَى
سَائِرَ أَصَابِعِهِ ثُمَّ سَجَدَ ...
"Saya melihat Nabi takbir lalu beliau mengangkat tangannya ketika
takbir, yakni beliau memulai sholat dan beliau mengangkat kedua tangannya
ketika beliau takbir dan mengangkat kedua tangannya ketika beliau ruku’ dan
mengangkat tangannya ketika beliau berkata : "Samiallahu liman
hamidah" dan beliau sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan
kedua telinga beliau kemudian beliau sujud … kemudian beliau duduk membaringkan
kaki kirinya kemudian beliau meletakkan kedua tangannya, yang kiri di atas
lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya
kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jari di
atas jari tengah kemudian beliau menggenggam seluruh jari-jarinya kemudian
beliau sujud …".
Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur
Razzaq dalam Al-Mushonnaf 2/68 no.2522, Ahmad dalam Musnadnya 4/317 dan lafadz
di atas adalah lafadz beliau, Ath-Thobarany 22/34 no.81 dan Al-Khatib
Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/429-430. Semua meriwayatkan dari
‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari
Wa`il bin Hujr.
Hadits ini merupakan kunci
penyelesaian dalam permasalahan ini, apabila hadits ini shohih (bisa diterima)
maka berisyarat dengan telunjuk dalam duduk antara dua sujud adalah perkara
yang disyariatkan tapi sebaliknya bila hadits ini lemah maka artinya perkara
tersebut tidaklah disyariatkan, karena itulah kami mengajak untuk melihat
derajat hadits ini.
Derajat Hadits Berisyarat Saat Duduk
Diantara Dua Sujud
Telah dijelaskan bahwa hadits ini
diriwayatkan oleh ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan yang
meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib ada 23 orang rawi dimana 23 orang rawi ini sepakat
menyebutkan bahwa Nabi berisyarat dengan jari telunjuknya, akan tetapi ada tiga
bentuk riwayat yang menjelaskan tempat berisyarat dengan telunjuk pada riwayat
mereka :
Pertama : Ada riwayat yang menjelaskan bahwa
tempat berisyarat hanya ketika tasyahud dan hal ini tersebut dalam riwayat Musa
bin Abi Katsir dan sebagian riwayat Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu ‘Uyainah dan
‘Abdullah bin Idris.
Kedua : Riwayat yang tidak menjelaskan dimana
letak berisyarat dengan telunjuk tersebut tapi Zhohirnya hal tersebut dalam
tasyahud. Bisa dilihat dalam riwayat Bisyr bin Mufadhdhal, Sufyan Ats-Tsaury,
‘Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair bin Mu’awiyah, Khalid bin ‘Abdullah Ath-Thahhan,
Muhammad bin Fudhail, Sallam bin Sulaim, Abu ‘Awanah, Ghailan bin Jami’, Qois
bin Rabi’, Musa bin Abi Katsir.
Ketiga : Dua riwayat di atas diselisihi oleh
‘Abdur Razzaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim dari
ayahnya dari Wa`il bin Hujr kemudian menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk
pada duduk antara dua sujud.
Dari uraian di atas sangat jelas
bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury yang menjelaskan bentuk
ketiga. Telah meyelisihi riwayat 22 orang rawi yang menjelaskan bentuk pertama
maupun kedua. Maka bisa dipastikan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq terdapat
kesalahan yang menyebabkan penyebutan berisyarat dengan telunjuk ketika duduk
antara dua sujud dianggap syadz, sehingga riwayat ini tidak bisa diterima.
Kesalahan yang terjadi dalam hadits ini mungkin berasal dari Sufyan Ats-Tsaury
dan mungkin dari ‘Abdur Razzaq.
Akan tetapi meletakkan kesalahan
pada ‘Abdur Razzaq adalah lebih beralasan karena dua hal :
Pertama : ‘Abdur Razzaq walaupun seorang rawi
tsiqoh (terpercaya) dan hafidz (seorang penghafal) akan tetapi beliau mempunyai
awham (kesalahan-kesalahan) yang menyebabkan sebagian para ulama mengkritik
beliau.
Kedua : ‘Abdur Razzaq telah menyelisihi dua
rawi dari Sufyan Ats-Tsaury yang kedua rawi meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsaury
dan menyebutkan isyarat pada duduk antara dua sujud.
Dua rawi tersebut adalah :
1. Muhammad bin Yusuf Al-Firyaby,
riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no. 1187
dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
2. ‘Abdullah bin Walid, riwayatnya
dikeluarkan oleh Ahmad 4/318.
Riwayat dua orang rawi ini khususnya
Al-Firyaby yang termasuk orang yang paling hafal riwayat-riwayat Sufyan
Ats-Tsaury, semakin menguatkan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq adalah riwayat
syadz. Maka jelaslah lemahnya riwayat ini yang dijadikan sebagai dalil
disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk pada duduk antara dua sujud. Karena
itulah riwayat ini telah dilemahkan oleh dua orang ulama besar ahli hadits
zaman ini yaitu Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dan Syaikh Muqbil bin
Hady Al-Wadi’iy -rahimahullahu ta’ala-.
Kesimpulan :
Tidak disyariatkan mengangkat
telunjuk pada saat duduk antara dua sujud karena hadits yang menjelaskan hal
tersebut adalah hadits syadz (lemah).
Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad
Sanusi
http://an-nashihah. com/index.
php?mod=article&cat=Hadits&article=69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar