Pertanyaan:
Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?
Jawab:
Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia.
Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk.
Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya
lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk
menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau
memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia
berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika
ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang
lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan
(yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk
mengagungkan.
Berdiri ada tiga macam:
Pertama: berdiri terhadap
seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab)
mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana
diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat
bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana
orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”
Kedua:
berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau
menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya
makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka
mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu.
Ketiga:
berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk
menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau
yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah
(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.
(Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom
Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar