Tanya:
Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM?
Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu
khoiran. (Ikhsan Jaya)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan
menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya
(seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk
di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa
Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna
Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman
sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)
Diantara dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم
يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه
تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة
ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج))
ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
"Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah
datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah)
kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk
hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada
di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong
kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing
tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukannya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya membolehkan
keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:
Pertama: Dipotong kepalanya
Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan
di dalamnya)
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang
orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut
Berkata Syeikh Bin Baz:
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من
الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع
من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر
أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء
الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه
الصلاة والسلام ))
"Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti
memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan
tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat
(ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini
menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong
kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di
rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari
kitabullah dan sunnah RasulNya." (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)
2. Hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
"Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar" (HR.
Al-Isma'ili di dalam Mu'jamnya, dari Ibnu 'Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany
di Ash-Shahihah 4/554)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ada
tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk
bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada
maka boleh.
3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan
badannya karena 2 hal:
Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan
antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.
Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon,
sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka
tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.
Berkata Syeikh Bin Baz:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها
كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات
الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه
المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية
البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده .
وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من
الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه
"Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar
kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan
bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk
yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau
dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu
(tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada
keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka
tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami
maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa
menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy
yang shahih" (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:
((أن قوله " حتى تصير كهيئة الشجرة " ، دليل
على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة
، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة
و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة
لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))
"ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampai
menjadi bentuk pohon" dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan
penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar
(itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon,
oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia
tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini
dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto
setengah badan dan yang semisalnya" (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah
1/693)
Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau
icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah)
seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada
hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa
kita ungkapkan dengan kata-kata.
Wallahu a'lam.
sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar