Pertanyaan:
Sebagian orang sudah mengetahui
bahwa hukum memiliki televisi adalah terlarang (haram), namun TV tersebut masih
ada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan, “Saya tidak bisa mengeluarkan TV
tersebut dari rumah. Jika dikeluarkan, anak dan anggota keluarga lainnya malah
pergi ke tetangga atau karib mereka. Akhirnya, mereka pun menyaksikan tayangan
yang mengerikan dibandingkan jika TV itu ada di rumah.”
Jawaban:
Jawabanku mengenai hal ini, kami
katakan: jika kepala rumah tangga mampu menahan anggota keluarga dan anaknya
untuk keluar rumah, maka hendaklah dia melarang mereka. Atau jika memungkinkan,
dia dapat menggantikannya dengan tayangan video dan video termasuk sesuatu yang
mubah. Oleh karena itu, dia tidak boleh memiliki TV menurut pendapatnya yaitu
TV itu haram.
Adapun jika tidak memungkinkan yang
itu ataupun yang ini, -maka tidak diragukan lagi- jika kita mengambil bahaya
yang lebih ringan di antara dua bahaya untuk menghindarkan bahaya yang lebih
besar, maka dengan hikmah, TV tersebut tetap berada di rumah. Namun tetap
harus ada pengawasan terhadap TV tersebut tatkala dinyalakan, jangan sampai
anak dan anggota keluarga melihat tayangan yang terlarang. Kita memohon
kepada Allah Ta’ala agar terlindung dari keburukan ini. Dan semoga hal ini
tidak mengapa, insya Allah.
Kaset Pertama
Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah
Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar