Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz Dzulkarnain barokallahu fiikum,
Ada masalah yang ingin saya tanyakan tentang dasar pendapat Imam Ahmad
bin Hambal bahwa mayit mengetahui peziarah yang mendatanginya di pagi
hari jumat setelah fajar sebelum matahari terbit. berikut saya nukilkan
apa yang kami dapati di maktabah syamilah Kitab Akidah Imam Ahmad bin
Hambal juz 1 hal 121.
Jawab:
Bismillah,
Saya
tidak bisa membaca teks Arab dari nukilan yang disebutkan dari Maktabah
Syamilah. Namun secara global, untuk masalah yang ditanyakan bisa
diterangkan sebagai berikut,
Pertama,
masalah yang ditanyakan adalah masalah ghaib yang tidak boleh seorang
berbicara tentangnya kecuali dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kedua, dasar untuk memahami masalah ini adalah firman Allah,
إِنَّكَ لا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
"Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar..." [An-Naml: 80]
وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي
الْقُبُورِ
"...dan engkau tidak akan sanggup untuk menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar." [Fathir: 22]
Maka,
asalnya seorang mayyit tidak bisa mendengar ucapan orang hidup dan
mengetahui siapa yang mengunjunginya kecuali kalau dalil yang
menjelaskan tentang kebolehannya, seperti mayyit mendengar suara sendal
orang-orang yang telah kembali setelah mengantar jenazahnya.
Ketiga,
memang ada beberapa hadits yang menjadi dalil tentang mayyit yang
mengetahui peziarahnya, namun hadits-hadits tersebut adalah lemah di
kalangan muhaqqiqin dari ahli hadits.
Keempat,
adanya sebagian ulama yang berpendapat bahwa mayyit mengetahui
peziarahnya, mungkin karena beberapa hadits yang dianggap lemah oleh
ahli hadits, atau karena suatu pemahaman yang para ulama memang berbeda
pendapat dalam hal tersebut.
Jawaban di atas
adalah inti yang saya pahami dari fatwa-fatwa ulama kita di masa ini; Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Syaikh Albany dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.
Wallahu A'lam.
Makassar, 28 Dzulhijjah 1432H/25 November 2011