Menyoal Asuransi
Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu
perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau
ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah
asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan
dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang
diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini nyata bahwa di
dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi;
2. Bahaya atau musibah yang terjadi;
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi;
2. Bahaya atau musibah yang terjadi;
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi pertama kali muncul dalam
bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi.
Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Yaitu bahwa
seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika
kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman
itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan
sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal muasal perusahaan
asuransi merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian
dan menghadang bahaya. Dan asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul
pertama kali.
Kemudian muncul asuransi di daratan
di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama
kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian
kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah
dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran
ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di
Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan
bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya,
asuransi ada tigajenis:
1) At-Ta’miin at-Tijaariy.
Asuransi yang bertujuan mencari
keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran
yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai
ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah (atau apa yang
disepakati). Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang
angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika
tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti
apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di
sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu
fihak.
2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy.
Atau juga disebut at-Ta’miin
at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi
gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan
mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung
kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan
uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam
ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang
yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik
bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan
bantuan.
Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:
Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:
3) At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan
keamanan sosial).
Hal ini juga tidak mencari
keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah
tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan
bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap
para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan
cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai
masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan,
atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan
jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalnya
tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.
MACAM-MACAM ASURANSI TIJARI
At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak
macanya, antara lain:
1) Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini dilakukan pada
harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan
semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi
kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.
2) Asuransi Pribadi.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya
yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya,
kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan
asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.
Asuransi jiwa yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi
memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai
ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap
hidupnya nasabah sampai umur tertentu.
Hal ini ada beberapa macam:
1. Asuransi untuk keadaan kematian. Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah.
Ini ada 3 macam:
a) Asuransi selama hidup.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan
sejumlah uang kepada orang yang diansuransikan pada saat kematian orang yang
membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20
tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya
gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi
secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih
hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah
diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.
b) Asuransi selama waktu
tertentu.
Yaitu nasabah membayar angsuran
asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang
diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah
masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar
hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa.
Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.
c) Asuransi selama hidupnya orang
yang diasuransikan.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan
sejumlah uang kepada orang yang diansuransikan, jika dia tetap hidup setelah
kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang
diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka
asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang.
Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
2. Asuransi untuk keadaan tetap
hidup.
Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini
kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang
tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah
uang tertentu juga (yang lebih banyak) pada waktu yang ditentukan, jika nasabah
itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu
yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh
nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi
jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
3. Asuransi Kombinasi.
Yaitu penggabungan dua jenis
asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang
asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu
tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah
selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih
besar dari dua jenis sebelumnya.
Asuransi dari musibah-musibah yang
menimpa badan.
Yaitu perusahaan asuransi menjamin
pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah
tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau
diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati.
Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan
mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan
operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi
menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan
asuransi dari perusahaan
HUKUM ASURANSI
Asuransi tijari (yang merupakan
usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:.
1. Perjanjian asuransi merupakan
perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya
yang sangat banyak.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
berkata:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim, no. 1513)
Jual beli dengan kerikil, seperti
seorang penjual mengatakan ”Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku
lemparkan”. Atau ”Aku menjual tanah ini mulai sini sampai jarak kerikil yang
aku lemparkan”. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.
Sedang jual beli gharar yaitu jual
beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan
barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di
udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim karya Imam Nawawi)
2. Asuransi termasuk jenis
perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta,
kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan
tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi
terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga
perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak
terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan
angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan.
Dengan demikian asuransi masuk di
dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ
وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah/5: 90)
3. Perjanjian asuransi mengandung
riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan,
sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak
ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam.
Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah/2: 278-279)
4. Asuransi merupakan perlombaan
yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan
perjudian. Dan syari’at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya
mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap
Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi shallallahu
‘alaihi wassalam telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah
dengan tiga macam:
لَا
سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh mengambil hadiah harta
perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah”. (HR. Abu Dawud, no. 2574; Tirmidzi, no. 1700)
Yaitu tidak boleh mengambil harta
dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya
(dan yang semaknanya) termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad
memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad.
(Lihat Tuhfatul Ahawadzi)
5. Perjanjian asuransi, di dalamnya
mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan
kebatilan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.
(QS. An-Nisa’/4: 29).
6. Perjanjian asuransi mewajibkan
sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak
membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan,
namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk
menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.
Berdasarkan keterangan ini, maka
banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala
jenisnya.
Dari penjelasan ini nampak bahwa
asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih
keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari’at. Adapun asuransi
yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at Ta’aawuniy (asuransi gotong royong)
sebagaimana di atas. Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Muslim Atsari
[Makalah ini diringkas dari kitab Mausuu’ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu’aashirah Wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz fiqh dan ushuul di kuliyah Syari’at Univ. Qathar, hlm; 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar