Sebuah komunitas Islam bernama Jamia Ashraf-ul-Madaris di Kanpur, India, tengah menyiapkan fatwa pelarangan penggunaan ayat suci Al-Quran sebagai nada dering (ringtone).
Berikut alasan yang menjadi latar belakang komunitas itu. Katakanlah ada seorang pengguna ponsel yang memasang ayat Al-Quran sebagai ringtone, kemudian ada panggilan di ponselnya dan ia menjawabnya. Maka yang terjadi di sini adalah ayat tersebut akan terpenggal isinya.
Nah, kejadian seperti inilah yang ingin dihindari. Yaitu, memotong ayat Al-Quran di tengah jalan, karena dikhawatirkan dapat mengubah arti sebenarnya dari ayat tersebut.
Bahkan diklaim, mereka yang mendengarkan ayat ini secara setengah-setengah adalah anti Islam. Demikian dikatakan oleh Ghyasuddin, salah satu tetua di kelompok Jamia Ashraf-ul-Madaris, seperti dikutip detikINET dari Channel4, Kamis (16/4/2009).
Tak hanya itu, sebuah kritikan pedas juga ditujukan pada mereka yang menggunakan ponsel di toilet selagi masih memasang ringtone ayat Al-Quran. Sebuah dosa jika ayat suci ini terdengar terlantun di area toilet, masih menurut kelompok tersebut.
Selain itu, kelompok Jamia Ashraf-ul-Madaris juga melarang fungsi vibrate (getaran) diaktifkan saat sholat. Meski tak mengeluarkan suara, namun hal ini tetap dianggap dapat mengganggu kekhusyukan ibadah sang pemilik. Sumber: www.detik.com
Fatwa ulama ahlussunnah salafiyin juga sudah berlalu dan sudah pasti. Berikut ini fatwa Asy-Syaikh:
Apa hukum menggunakan adzan dan qira’ Alquran (murotal) dalam alarm/nada dering telepon (handphone) sebagai pengganti musik?
Berkata Al-Allamah Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan: Hal ini merupakan penghinaan atau termasuk merendahkan (penyalahgunaan) terhadap adzan, zikir, dan Alquran. Jadi, tidak seharusnya menjadikannya sebagai alarm (ring tones). Alquran tidak boleh dijadikan sebagai alarm/nada dering. Jika dikatakan: “Ini lebih baik daripada musik!” Bantahlah: “Ya, apakah kamu terpaksa dengan musik?! Tinggalkan musik dan taruhlah sesuatu yang ada sebagai ring tone, seperti bunyi normal. Sesuatu yang bukan mengandung musik ataupun yang mengandung Alquran. Sesuatu yang sederhana sebagai bunyi dering.
Fatwa Shaykh Shalih al-Fawzan dari kaset berjudul: Liqa’ Maftuh ma’a Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (hafidhahullah) tanggal 10-23-1426 Hijriah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar