Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 19 Desember 2013

Hukum Kontrak Kebun

Tanya:
Bagaimana hukumnya mengontrak perkebunan beserta isinya dengan sejumlah uang tertentu dalam waktu tertentu. Selama masa kontrak seluruh hasil perkebunan adalah milik pengontrak dan biaya perawatan ditanggung pengontrak. Saat mengontrak, hasil perkebunan belum bisa diperkirakan.

Jawab:
Hal yang ditanyakan adalah perkara yang tidak diperbolehkan, karena adanya ketidakjelasan pada perkara tersebut. Telah syah dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharar (tidak jelas).
Pohon-pohon yang berada pada kebun, mungkin bisa menghasilkan dan mungkin tidak menghasilkan. Hal ini adalah ketidakjelasan untuk si pemilik kebun maupun si penyewa.
Solusinya adalah antara kedua belah pihak membuat ada kerjasama (syarikah). Tentunya dalam kerjasama itu harus ada modal dari kedua belah pihak dalam bentuk materi maupun manfaat, dan pembagian hasilnya harus berdasarkan persenan, serta jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh kedua belak pihak.

Juga diperbolehkan bagi seorang hanya menyewa tanah saja. Wallahu A’lam.

Ustadz Dzulqarnain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar