Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 03 September 2013

Meraih Keutamaan dengan Menebar Salam

Sudah menjadi hal yang lumrah bagi seorang muslim ketika saudaranya sesama muslim mengucapkan salam kepadanya  saat berpapasan, masuk rumah atau ketika akan berpisah satu sama lain, dan dalam keadaan lainnya. 

Namun bagi sebagian kaum muslimin, perkara salam ini masih merupakan suatu perkara yang asing, bukanlah asing yang dimaksud disini berarti mereka tidak mengenal ajaran Islam ini, namun  “asing” yang dimaksud disini ialah tidak terbiasanya mereka dalam mengamalkannya, tidak mengenal keutamaannya, bahkan sampai pada tingkat bingung ketika disalami dan menjawab salam saudaranya dengan cara yang tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam .

Bahkan sebagian mereka sampai pada tingkat menyukai atau lebih menyenangi kepada kebudayaan-kebudayaan kaum kafir atau kebudayaan lain yang bukan datang dari Islam, semisal ucapan Hallo, See you again, Haii, Sampai jumpa, Selamat datang  dan lainnya. Padahal Islam telah datang dan mengajarkan yang lebih baik daripada yang demikian, Allahu Yahdihim ..
 
MAKNA SALAM DAN HUKUMNYA
Kaum muslimin Rahimahullah, Salam yang kita maksudkan dalam kajian ini ialah ucapan   السلام عليكم  . Adapun kalimat  السلام   itu sendiri mempunyai makna tersendiri yang disebutkan oleh para ulama: 
  • Sebagian mereka  (para ulama) mengatakan السلام adalah nama Allah Subhanahu wata’ala, jika seseorang mengucapkan السلام عليه  berarti dia mengucapkan  Nama Allah atas kamu” yang bermakna “Semoga kamu berada dalam lindungan Allah Subhanahu wata’ala”
  • Sebagian mereka  (para ulama) juga mengatakan السلام bermakna  السلامه (keselamatan), jadi makna ucapan السلام عليله  adalah “Keselamatan untukmu” (Al Minhaj Syarhu Shohihi Muslim, Jilid 7 hal 262, Kitab As Salam)
Imam Nawawi Rahimahullah menyebutkan “Ketahuilah bahwa memulai salam hukumnya adalah sunnah dan menjawab salam hukumnya adalah wajib. Jika orang yang mengucapkan salam terdiri dari sekelompok orang (jama’ah) maka berlaku bagi mereka hukum sunnah kifayah yang berarti jika salah satu dari mereka mengucapkan salam, maka sunnah salam tersebut  menjadi hak mereka seluruhnya. Jika orang yang disalami adalah satu orang maka wajib  (Fardhu ‘ain) dia untuk menjawab. Jika orang yang disalami adalah sekelompok orang (Jama’ah) maka hukum menjawab salam bagi mereka menjadi Fardhu Kifayah, yang berarti jika salah seorang dari mereka sudah menjawab salam, maka terputuslah dosa / kesalahan bagi yang belum menjawab salam. (Al Minhaj, Jilid 7 hal 261)
 
TATA CARA SALAM
Berkata  Imam Nawawi Rahimahullah, “ Dicintai /Mustahab bagi seorang yang memulai salam dengan mengucapkan  السلام عليكم ورحمةالله وبركاته dengan menggunakan kata ganti jamak (كم) walaupun yang disalami cuma satu orang, dan orang yang menjawab mengatakan  السلام رحمةالله وبركاته وعليكم  (Syarh Riyahdush Sholihin Ibnu Utsaimin Jilid 3, hal 10)
 
KEUTAMAAN SALAM
Umat Islam adalah umat yang mendapatkan keutamaan dari Allah Subhanahu wata’ala dibanding umat lainnya, dengan keutamaan itu derajat mereka diangkat oleh Allah Subhanahu wata’ala didunia dan akhirat. Setiap ajaran Islam mengandung keutamaan / Fadhilah, begitu juga salam. 
Bahkan Yahudi mengetahui keutamaan tersebut sehingga menimbulkan Hasad dalam diri mereka, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,  
عَنْ عَائِشَةَ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,  قَالَ:  مَا حَسَدَتْكُمُ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ,  مَا حَسَدَتْكُمْ عَلَى السَّلَامِ وَالتَّأْمِينِ
” Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Tidaklah Yahudi hasad terhadapkalian tentang sesuatu, seperti hasadnya terhadap kalian dalam permasalahan salam dan ucapan Aamiin”. (HR. Ibnu Majah 856 dan Ibnu Khuzaimah)

Yahudi musuh terbesar umat Islam, mengetahui keutamaan salam dan hasad kepada kaum muslimin terhadap anugerah yang mereka dapatkan dari Allah Subhanahu wata’ala, bagaimana bisa sebagian kaum muslimin melupakan keutamaan ini?Diantara keutamaan salam tersebut ialah :
 
1.  Pahala yang sangat banyak bagi setiap yang mengucapkan salam. Dalilnya adalah dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي مَجْلِسٍ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ ” فقَالَ عَشْرُ حَسَنَاتٍ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرَ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فقَالَ عِشْرُونَ حَسَنَةً فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرَ فقَالَ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ فقَالَ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً …الخ  

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang pemuda melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sedang dalam keadaan duduk disebuah Majelis. Maka Pemuda ini mengucapkan “Assalamu’alaikum”, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan : “bagi dia 10 kebaikan”. Lalu lewat Pemuda yang lain dan mengatakan : “Assalamu’alaikum wa rahmatullah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan : “Bagi dia 20 kebaikan” kemudian lewat lagi Pemuda yang lainnya mengatakan : “Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan :”Bagi dia 30 kebaikkan” (HR. IbnuHibban 493, Abu Daud 5195, Tirmidzi 2689 dan ini adalah lafadz Ibnu Hibban)

2. Meyebarkan salam merupakan sebab yang bisa membuat seseorang mulim saling mencintai dan sebab yang mengantarkan kepada Al Jannah (Surga), Dalilnya adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا, وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا, أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ, أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : Kalian tidak akan masuk Jannah sampai kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan apa yang bisa membuat kalian saling mencintai? Para Shahabat berkata : “Tentu ya Rasulullah..” Sebarkanlah salam diantara kalian”. (HR. Muslim no.54)

ADAB-ADAB SALAM
 
Siapakah yang lebih dahulu memberikan salam? Dijelaskan dalam Hadits berikut : مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ, يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى المَاشِي, وَالمَاشِي عَلَى القَاعِدِ, وَالقَلِيلُ عَلَى الكَثِيرِ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hendaklah orang yang berkendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan dan orang yang berjalan memberikan salam pada yang duduk dan orang yang berjumlah sedikit memberikan salam pada yang banyak.” (HR. Bukhari 6232, Muslim 2160)

Akan tetapi kaum muslimin Rahimakumullah, hadits ini bukanlah dipahami,bahwasanya haram bagi orang yang berjalan untuk memberikan salam terlebih dahulu kepada yang berkendaraan atau yang tua kepada yang muda, yang berjumlah banyak kepada kelompok yang kecil akan tetapi  ini adalah bentuk adab yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Syaikh Utsaimin Rahimahullah menyebutkan : “Sebaik-baik manusia adalah yang memulai memberikan salam”  (Syarh Riyadhus Sholihin Ibnu Utsaimin Jilid 3 hal 14)

Disebutkan dalam Riwayat Tirmidzi dari Abu Umamah :

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ, قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلَانِ يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ, فَقَالَ: «أَوْلَاهُمَا بِاللَّهِ

“Dari Abu Umamah, ditanyakan pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : “ Wahai Rasulullah, 2 pemuda saling bertemu, siapa yang harus memulai untuk memberikan salam? Berkata Rasulullah : “Yang paling utama diantara keduanya disisi Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Tirmidzi 2694)

Menjawab salam dengan yang lebih baik atau yang semisal. Allah berfirman dalam Surat An Nisa : 86وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”.(QS. An Nisa: 86)

Jika seseorang memberikan salam dengan  السلام عليكم  maka jawab yang lebih adalah
  السلام عليكم ورحمة الله dan yang lebih baik lagi dari ini adalah السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Salam ketika mendatangi Majlis dan meninggalkan majlis
Dalilnya : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ, فَإِنْ رَجَعَ فَلْيُسَلِّمْ, فَإِنَّ الْأُخْرَى لَيْسَتْ بِأَحَقَّ مِنَ الْأُولَى
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : Jika salah seorang dari kalian mendatangi majelis maka ucapkanlah salam, jika pergi meninggalkan majlis ucapkanlah salam, karena salam yang kedua tidaklah lebih utama dari pada salam yang pertama.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, Hadits ini shahih Lighairih)
 
BEBERAPA HUKUM TERKAIT DENGAN SALAM

Tanya:  Apakah boleh memberikan salam dengan lafadz selain  السلام عليكم  ?

Jawab :  Yang sesuai sunnah adalah seorang muslim menyalami saudaranya dengan lafadz
 السلام عليكم ورحمةالله وبركاته  Adapun jika dia mengucapkan lafadz lain  yang bisa menyenangkan hati saudaranya semisal ucapan : Kaifa haluk (Apakabar),  Ahlan wa Sahlan (Selamat datang), Hayakallah (Semoga Allah panjangkan umurmu) dan semisalnya maka tidaklah ada larangan dalam hal ini dengan syarat di dahului dengan ucapan salam yang telah disyari’atkan,  namun jika hanya mencukupkan lafadz ini sebagai salam tanpa mengucapkan lafadz salam atau dengan klakson kendaraan dengan tidak mengucapkan lafadz salam maka tidak boleh. ( Lihat Fatwa Lajnah Daimah no. 20845)Tanya: Bolehkah memberikan salam kepada orang Kafir?Jawab : Jumhur Ulama mengatakan haram untuk memulai salam kepada orang kafir dan wajib untuk menjawab salam orang kafir dengan mengucapkan :     وعليكم atau  عليكم (Lihat Penjelasan Imam Nawawi, Al Minhaj Jilid 7 hal 266)  Dalilnya:
َ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَام…..الخ  
“Janganlah kalian memulai salam terhadap Yahudi dan Nashroni”. (HR. Muslim 2167)
 
عَنْ جَدِّهِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُم
“Jika Ahlul kitab menyalami kalian,katakanlah   وعليكم .” (HR. Muslim : 2163)Tanya: Bolehkah salam pada suatu kelompok yang disitu ada muslimin dan orang-orang kafir?Jawab :  Boleh dengan meniatkan salam khusus untuk muslmin saja. (Lihat Al Minhaj Jilid 7 hal 267)
Ditulis oleh : Al Ustadz Abu Khuzaimah
 
Maraji’ / Referensi :
1.    Al Minhaj Syarhu Shohihi Muslim, Imam Nawawi
2.    Syarh Riyadhus Sholihin Muhammad bin Sholih At ‘Utsaimin
3.    Rasyul Barad Syarh Adabul Mufrad. Muhammad Luqman AsSalafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar