Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Kamis, 14 Juni 2012

Nasehat Bagi Para Muslimah Berkaitan dengan Internet


Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyata an mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?

Jawab:
Aku nasehatkan kepada seluruh muslimah, terutama para akhwat salafiyah untuk tidak larut dalam permasalahan ini karena:

Pertama: Apa yang dia lakukan ini menyita waktunya.
Kedua: Perkara ini justru mengekspos dirinya untuk menjadi ejekan dan objek hiburan bagi orang-orang yang ngawur dan berpenyakit hatinya.

Namun apabila dia memang harus melakukan perkara ini, maka hendaknya dia membekali diri dengan mendengar taklim-taklim ilmiyah dari orang-orang yang dikenal keilmuan, kecerdasan, dan pengamalannya terhadap dien. Demikian juga, tidak ada yang mencegahnya untuk menyebarkan ucapan serta fatwa-fatwa para ulama yang mulia sehingga ikhwan dan akhawat lainnya bisa memperoleh manfaat darinya.

Soal Kedua:
Apa hukumnya seorang akhwat berbicara dengan ikhwan atau sebaliknya melalui internet?

Jawab:
Di mana dirimu dari jawaban kami? Kami nasehatkan untuk meninggalkan perkara ini, meninggalkan urusan diskusi, saling bertukar informasi, persepsi, dan urusan perasaan sebagaimana yang telah kusebutkan sebelumnya ini sebagaimana yang telah kusebutkan sebelumnya.

Kedua, ini sebagai tambahan untuk jawaban dari pertanyaanmu, aku katakan bahwa banyak laki-laki yang berpenyakit hatinya masuk ke program-program khusus bagi wanita (mungkin yang dimaksudkan oleh Asy Syaikh seperti mailing list, forum diskusi, atau chatting room yang dikhususkan bagi wanita, wallahu a’lam – pent.) dengan nama wanita, seperti ummu fulan dst., ummu ‘allan dst. Sungguh! Dia menggunakan nama perempuan, dan tujuannya adalah untuk bersenang-senang dengan cara yang membahayakan para muslimah.


Oleh: Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri

(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah. wordpress. com dari http://fatwaislam. com/fis/index. cfm?scn=fd&ID=607)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar