oleh: Al Ustadz Abul Hasan
Beliau hafizhahullahu ditanya apa hukumnya mendengarkan murattal (bacaan Al Quran) dari qari’ hizbiy, seperti syaikh Misyari Rasyid Al Afasy yang mana ia bermanhaj Ikhwanul Muslimin?
Jawab:
Ahsan dijauhi, masih banyak qari’ dari kalangan Ahlus Sunnah. Namun kalau dengan mendengarnya tidak menimbulkan mudharat maka tidak mengapa karena tilawahnya dan qiraahnya sesuai dengan hukum tajwid yang benar, adapun kalau dirasa hal itu memudharatkan seperti menjadi idola atau bahkan membuatnya mengikuti manhajnya maka hal ini harus dijauhi.
Di antara kaidah penting dalam hal ini adalah
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ
"Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat".
Dengan demikian hal ini dilihat dari sisi apakah dengan mendengarkan bacaannya akan memudharatkan ataukah tidak. Kalau hanya sekedar ingin mendengarkan bacaannya yang bagus tidak mengapa.
Perlu diperhatikan hendaknya seorang muslim jangan mencari-cari aib dari saudaranya. Kalau memang ia tidak mengetahui keadaan seseorang jangan mencari-cari kesalahannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (Al Hujuraat: 12)
Adapun kalau memang dia sudah tahu keadaan seseorang maka ditimbang apakah perlu dijauhi atau tidak sesuai dengan kaidah syar’i.
Wallahu a’lam.
[Dinukil dari sesi tanya jawab kajian rutin Ahlussunnah di Cikarang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar