Berkata Syaikh Abdurrahman al-Adani dalam syarah beliau terhadap kitab: Manhajus Salikin karya Syaikh as-Sa’di,
Disyariatkan bagi para wali untuk melatih anak-anak berpuasa ketika mereka sudah punya kemampuan untuk berpuasa. Tidak ada batasan umur tertentu, kapan orang tuanya
memerintahkan anak – anaknya untuk berpuasa. Puasa tidaklah sama dengan shalat.
Adapun shalat, Rasulullah bersabda, “Perintahkan anak – anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur 7 tahun.”
Sedangkan puasa, tidak ada nash yang menyebutkan batasan umur tertentu kapan orangtua memerintahkan mereka untuk berpuasa. Kenapa bisa demikian?
Sedangkan puasa, tidak ada nash yang menyebutkan batasan umur tertentu kapan orangtua memerintahkan mereka untuk berpuasa. Kenapa bisa demikian?
Hal
itu dikarenakan, terkadang soerang anak mampu untuk mengerjakan shalat,
tapi tidak mampu untuk berpuasa. Sehingga puasa itu dikembalikan
kepada adanya kemampuan untuk melakukannya. Apabila anak – anak mampu
berpuasa ketika berumur 5 tahun, disyariatkan bagi orangtuanya untuk
membiasakan anak – anaknya mereka berpuasa sebagai latihan dan
pembiasaan untuk menjalankan, berada di atas ketaatan kepada Allah
Ta’ala.
Hal
ini dalam rangka mencontoh para sahabat. Sungguh mereka telah melakukan
hal itu kepada anak – anak mereka, baik pada masa Nabi masih hidup atau
sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sang wali akan diberi
pahala atas hal itu (yakni atas perhatiannya kepada anak – anak mereka
dengan membiasakan dan melatih mereka untuk berpuasa di saat mereka
mampu).
Adapun
pada masa Nabi, sebagaimana dalam hadits bahwa ar-Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim
utusan pada hari ‘Asyura untuk menyampaikan, “Barang siapa di pagi hari
ini ada yang belum berpuasa, hendaknya dia segera menyempurnakan sisa
hari (yakni hendaknya dia berpuasa), dan barang siapa yang sudah
berpuasa, hendaknya dia tetap berpuasa.”
Ar-
Rubayyi’ berkata, “Maka kami berpuasa, dan mengajak anak – anak kami
untuk berpuasa, lalu kami membuatkan mainan untuk mereka yang terbuat
dari wol. Apabila ada yang menangis karena ingin makan, kami berikan
mainan itu kepadanya, sampai datangnya waktu magrib.”
(Muttafaqun ‘alaih)
(Muttafaqun ‘alaih)
Adapun
sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat tetap
membiasakan anak – anak mereka utk berpuasa, sebagaimana diriwayatkan
oleh Imam Bukhari secara mu’allaq bahwa pernah suatu hari dihadapkan
kepada Umar seseorang yang mabuk di siang hari Ramadhan. Maka Umar
berkata kepadanya, “Bisa – bisanya kamu minum khamar, sedangkan
anak-anak kami saja berpuasa?!!”
Maka Umar mencambuk orang itu. Riwayat ini dibawakan dengan sanadnya oleh Sa’id bin Manshur dan lainnya dengan sanad yang sahih.
Syaikh Abdurrahman kembali menjelaskan:Maka Umar mencambuk orang itu. Riwayat ini dibawakan dengan sanadnya oleh Sa’id bin Manshur dan lainnya dengan sanad yang sahih.
Maka disyariatkan bagi wali untuk membiasakan anaknya berpuasa di saat anak-anak sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya. Barangkali di sana ada anak-anak yang berumur 4 tahun dan dia sudah mampu untuk berpuasa, dan barangkali adapula anak-anak yang berumur 10 tahun tapi karena fisiknya lemah, dia tidak mampu berpuasa.
Wallahu a’lam bish shawab.
Fawaid dari Al Ustadz Abu Umar Ibrohim Fiyuz Yaman
url: salafy.o.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar