Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Apakah di sana ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bolehnya hal tersebut?
Asy-Syaikh:
Ini merupakan pendapat yang lemah. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at. Dan tidak ada riwayat dari Salaf satu huruf pun yang menyebutkan bahwa mereka menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar, tidak ada riwayat semacam ini. Yang ada hanya pendapat yang lemah dari sebagian pengikut madzhab Asy-Syafi’iy. Adapun jumhur berpendapat sebaliknya. Bahkan siapa yang menjama’ shalat Ashar dengan shalat Zhuhur (mungkin maksudnya Jum’at –pent) maka dia wajib mengulang, wajib atasnya untuk mengulang shalat Ashar.
Penanya: Kalau telah lewat?
Asy-Syaikh:
Walaupun telah berlalu 100 tahun dia harus mengulangi shalat Ashar.
Penanya: Kalau dia mengerjakan shalat Zhuhur dan tidak menghadiri shalat Jum’at?
Asy-Syaikh:
Yang tidak ada adalah menjama’ dengan shalat Jum’at. Gambarannya seseorang mengerjakan shalat Jum’at bersama manusia, dan tatkala mereka selesai dari shalat Jum’at dia bangkit mengerjakan shalat Ashar.
Penanya: (Suara kurang jelas).
Asy-Syaikh:
Tidak tepat, tidak boleh menjama’ dan waktunya belum datang. Shalat Ashar dikerjakan pada waktunya yaitu waktu Ashar.
Penanya: Bagaimana dengan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at apakah boleh mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama’?
Asy-Syaikh:
Jika dia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar di … (suara kurang jelas –pent) hal ini mungkin, seperti seorang musafir yang tidak menghadiri shalat Jum’at bersama orang-orang yang mukim lalu dia mengerjakan shalat Zhuhur dan menjama’nya dengan shalat Ashar maka tidak mengapa. Karena pembicaraan kita berkaitan dengan menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at.
Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node/11646
Tidak ada komentar:
Posting Komentar