عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – : « لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ
حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Dari
Abu Hurairah, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas
hingga ia berwudhu.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
1.Wudhu merupakan syarat sahnya sholat.
Berkata Al Imam An Nawawy_rahimahullah: “Hadits ini merupakan dalil
yang menunjukan kewajiban berwudhu ketika akan menunaikan sholat. Umat
Islam telah sepakat bahwa berwudhu merupakan syarat sahnya shalat.”
Beliau juga berkata: “Umat Islam juga telah sepakat tentang keharaman
shalat tanpa berwudhu atau bertayammum jika tidak ada air.Baik itu
shalat fardhu (wajib) maupun shalat sunnah.”
2.Shalat seseorang dianggap batal apabila dia berhadast, baik hadatsnya karena sengaja maupun tidak sengaja.
3.Barangsiapa dengan sengaja shalat tanpa berwudhu, sedangkan dia dia tidak memiliki udzur maka dia berdosa. Masalah: Apakah dia dikafirkan (keluar dari islam) disebabkan dengan perbuatannya itu?
Jumhur
ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak sampai dikafirkan dengan
perbuatannya tersebut, namun sungguh dia telah melakukan perbuatan dosa
yang sangat besar.
Sebagian
ulama mengakatakan dia kafir karena telah bermain-main dalam ibadah,
ini adalah pendapat Abu Hanifah sebagaimana yang dinisbahkan oleh An
Nawawy. Pendapat yang benar adalah pendapat Jumhur.
4.Barangsiapa
yang batal wudhunya ditengah-tengah shalatnya, maka tidak boleh baginya
meneruskan shalatnya, bahkan wajib baginya keluar untuk berwudhu
kembali. Jika dia tetap meneruskan shalatnya dalam keadaan telah batal
wudhunya maka dia berdosa dan shalatnya tetap tidak sah.
5.Demikian
juga kalau dia sebagai imam shalat, jika batal wudhunya, maka harus
keluar dari shalatnya untuk berwudhu, kemudian salah seorang makmum yang
berada dibelakang imam maju kedepan untuk menggantikan posisi imam yang
sudah keluar dari shalat.
6.Apabila seseorang tidak mendapatkan air untuk berwudhu atau debu untuk bertayammum maka dia shalat sesuai dengan keadaannya. Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al Baqarah: 286]
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah semampu kalian” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al Imam An Nawawy, beliau berkata: “Ini adalah pedapat yang paling kuat pendalilannya” Dan pendapat ini juga dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekhuna Abdurrahaman Al ‘Adeny.
Masalah: Apakah dalam sujud syukur atau tilawah dipersyaratkan
padanya berwudhu?
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dipersyaratkan
berwudhu ketika melakukan sujud syukur mapun sujud tilawah. Karena tidak
ternukilkan dalam satu hadits pun bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berwudhu dulu ketika akan sujud syukur atau sujud tilawah
apalagi memerintahkannya. Dua sujud ini tidak bisa dikiyaskan dengan
shalat, karena dalam dua jenis sujud ini tidak dipersyaratkan harus
menghadap kiblat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Asy Syaukany dan juga Syekhuna Abdurrahaman
Al ‘Adeny.
7.
Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu yang telah disepakati oleh seluruh
ulama adalah: keluarnya kotoran dari dubur, air kencing, air mani,
madzi, wadzi, kentut, darah haid dan pingsan.
8. Adapun selain dari apa yang kita sebutkan diatas, seperti; keluarnya
batu atau cacing baik dari qubul (kemaluan) ataupun dubur maka pendapat
yang kuat dalam masalah ini adalah hal itu termasuk membatalkan wudhu,
Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih Syekh Al ‘Utsaimin dan
Syekhuna Abdurrahaman Al ‘Adeny.
Wallohu ‘alam bishshowab.
ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_06 Muharam 1435/09 Nov 2013_di darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
Sumber : Forum WhatsApp SalafyIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar