Orang
yang bercanda mengucapkan talak adalah seseorang yang mengucapkan talak
memaksudkan untuk mengucapkannya, memahami maknanya namun tidak
menginginkan untuk menjatuhkannya (tidak ingin menalak istrinya –ed),
dia mengucapakannya hanya untuk bercanda atau sendau gurau.
Seseorang
yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya
talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah
menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau
gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga
perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang
bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no 2129, at-Tirmidzi no 1184 dan Ibnu Majah no 2039 dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no 1826)
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
فأما طلاق الهازل فيقع عند الجمهور
“Adapun talak yang diucapkan dengan sendau gurau maka jatuh sebagai talak menurut mayoritas ulama.” (I’laamul Muwaqiin:3/124)
asy-Syaikh
Al-Allamah Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang
suami menalak istrinya dengan bercanda. Beliau berkata:
“Iya,
teranggap satu kali talak, terhitung sebagai satu kali talak, diambil
pernyataannya itu, talak sungguh-sungguhnya merupakan sungguhan,
bercandanya dianggap sungguhan, tidak boleh baginya bermain-main dengan
hal itu…” (Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb, 22/73)
Sumber : nikahmudayuk.wordpress.com
oleh: Al Ustadz Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar