FATAWA RINGKAS SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
-bagian
keduabelas-
Seorang masih terus makan sahur karena menyangka matahari belum terbit,
padahal matahari telah terbit atau seseorang segera berbuka puasa
karena menyangka matahari telah terbenam, padahal belum terbenam,
bagaimana hukum puasanya?
Jawab:
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun pendapat yang kuat
adalah puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha
karena kesalahan tersebut terjadi bukan atas kesengajaan. Ini adalah
pendapat 'Athaa, 'Urwah, Mujahid, Al Hasan, Ahmad dalam salah satu
riwayatnya, Ishaq, Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Khuzaimah
dan Syaikhul Islam.
Dalil mereka keumuman firman Allah ta'ala:
{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]
{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
"Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]
Dan juga hadits Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;
«أَفْطَرْنَا
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ،
ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ» قِيلَ لِهِشَامٍ: فَأُمِرُوا بِالقَضَاءِ؟
قَالَ: «لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ» وَقَالَ مَعْمَرٌ: سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ
أَدْرِي أَقَضَوْا أَمْ لاَ.
"Kami
pernah berbuka puasa pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
ketika hari mendung, ternyata kemudian matahari tampak kembali. Hisyam
(perawi hadits-pent) ditanya (oleh Abu Usamah-pent): "Apakah mereka
diperintahkan untuk mengqadla?" dia menjawab, "Itu sudah kewajiban
mereka." Dan (adapun) Ma'mar berkata, aku mendengar Hisyam berkata: "Aku
tidak tahu apakah mereka kemudian mengqadha'nya atau tidak". [HR. Al Bukhari]
Dari hadits ini, kalau seandainya mereka mengqadha niscaya akan
ternukilkan kepada kita. Karena tidak ternukilkan, maka hukum asal tidak
ada kewajiban mengqadha.
Dan juga hadits Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, ia berkata;
لَمَّا
نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ} [البقرة: 187]
قَالَ: " فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَرَادَ الصَّوْمَ، رَبَطَ أَحَدُهُمْ
فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَالْخَيْطَ الْأَبْيَضَ، فَلَا
يَزَالُ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رِئْيُهُمَا
فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ ذَلِكَ: {مِنَ الْفَجْرِ} [البقرة: 187]
فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي بِذَلِكَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ "
"Ketika
turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam…" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak
berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi
berwarna putih, lalu ia terus makan (sahur) sampai keduanya terlihat
jelas. Maka Allah 'Azza wa Jalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu
fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah
kegelapan malam dan cahaya siang. [Muttafaqun 'alaihi]
Disini, para shahabat salah dalam memahami ayat tersebut, sehingga
terus makan dan minum, namun mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha
puasanya.
Apakah infus masuk dalam katagori pembatal puasa?
Jawab:
Iya, infus termasuk dalam katagori pembatal puasa karena dia merupakan
pengganti makanan bagi orang sakit. Adapun obat suntik karena demam atau
sakit yang lainnya maka tidak termasuk pembatal puasa.
Apakah obat semprot untuk asma masuk dalam katagori pembatal puasa?
Jawab:
Tidak, dia tidak membatalkan puasa karena obat tersebut ibarat gas yang
hanya masuk ke paru-paru, tidak sampai ke lambung. Namun meskipun
demikian, lebih baik dihindari pemakaiannya di siang hari pada bulan
Ramadhan.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Sumber : WA. Thullab Al Fiyusy Melalui WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar