Bismillah,
โBarang siapa yang mempunyai hajat kepada Allah atau kepada salah seorang dari bani adam/manusia, maka hendaklah ia berwudhu serta membaguskan wudhunya, kemudian sholat hajat dua rakaat. Setelah itu hendaknya ia menyanjung kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Kemudian ia mengucapkan doa (hajat) : Laa ilaa illallahul halimul kariim, subhaanallahi robbil โarsyil azhiim, alhamdulillaahi robbil โaalamiin, as-aluka muujibaati rohmatik, โฆdst..dstโ
Hadits ini SANGAT DHAโIF
Dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi (1/477), Ibnu Majah (no. 1384) & Al Hakim (1/320), semuanya dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abi Aufa, secara marfuโ.
โBarang siapa yang mempunyai hajat kepada Allah atau kepada salah seorang dari bani adam/manusia, maka hendaklah ia berwudhu serta membaguskan wudhunya, kemudian sholat hajat dua rakaat. Setelah itu hendaknya ia menyanjung kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Kemudian ia mengucapkan doa (hajat) : Laa ilaa illallahul halimul kariim, subhaanallahi robbil โarsyil azhiim, alhamdulillaahi robbil โaalamiin, as-aluka muujibaati rohmatik, โฆdst..dstโ
Hadits ini SANGAT DHAโIF
Dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi (1/477), Ibnu Majah (no. 1384) & Al Hakim (1/320), semuanya dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abi Aufa, secara marfuโ.
Imam Tirmidzi setelah
meriwayatkan hadits ini, ia berkata,โHadits ini gharib/asing, di
isnadnya ada pembicaraan, karena Faa-id bin Abdurrahman itu telah di
lemahkan di dalam haditsnya.
Sanad hadits ini sangat dhaโif
(Dhaโifun jiddan), Faa-id bin Abdurrahman Abdul Waruqaaโ telah di
lemahkan oleh sejumlah ulama hadits :
1.Berkata Imam Ahmad bin Hambal : โMatrukul Haditsโ
2.Kata Imam Ibnu Maโin : โDhaโif, bukan orang yang tsiqohโ.
3.Berkata Imam Abud Daud : โBukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah/dhaโif)โ
4.Berkata Imam an Nasaa-i : โBukan orang/rawi yang tsiqoh, matrukul haditsโ.
5.Berkata Ibnu Hibban : โTidak boleh berhujjah dengannyaโ
6.Berkata Imam Bukhari : โMunkarul Haditsโ
Faedah
: Maksud perkataan (jarh) Imam Bukhari diatas telah beliau jelaskan
sendiri dengan perkataannya yang masyhur, โSetiap rawi yang telah aku
katakan (jarh) sebagai munkarul hadits, maka tidak halal meriwayatkan
hadits darinyaโ. (Al Mizaan AdzDzahabi :1/6).
7.Berkata Imam Abu Hatim : โHadits-haditsnya dari jalan Ibnu Abi Aufa batil-batilโ.
8.Berkata Imam al Hakim : โIa telah meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudhuโ (palsu)โ.
Adapun mengapa hadits ini di takhrij dan dikatakan sebagai hadits yang sangat lemah adalah :
Pertama,
Faa-id bin Abdurrahman telah di lemahkan oleh ulama-ulama dan
imam-imam ahli hadits, teristimewa jarh oleh Imam Bukhari yang
menunjukkan sangat lemahnya Faa-id.
Kedua,
Riwayat-riwayatnya dari jalan Ibnu Abi Aufa adalah bathil, bahkan
menurut Imam al Hakim adalah Maudhuโ (palsu). Sedangkan hadits ini
Faa-id riwayatkan dari jalannya (Ibnu Abi Aufa).
Dari dua alasan inilah, maka dapat di simpulkan bahwa hadits ini adalah โSangat Lemahโ. Wallahu aโlam.
Hadits ini adalah salah satu
hadits sholat sunnat hajat yang sangat masyhur sekali di kalangan kaum
muslimin. Dan termasuk salah satu dari โhadits-hadits dhaโifโ yang
terdapat dalam kitab โPedoman Shalatโ (hal :503) yang ditulis oleh Al
Ustadz Hasbi Ash Shiddiqi.
Selain
itu, ada lagi satu hadits yang di jadikan dasar oleh Syaikh Sayyid
Sabiq dalam kitabnya โFiqih Sunnahโ untuk menyunnatkan sholat hajat,
hadits tersebut adalah :
โDari Abi Dardaโ, ia berkata.
โWahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah
shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โBarang siapa yang berwudhu
lalu ia sempurnakan, niscaya Allah akan memberikan apa saja yang ia
minta cepat atau lambatโโ.
Hadits ini di keluarkan oleh
Imam Ahmad (6/442-443) dengan sanad yang dhaโif. Di sanadnya ada
seorang rawi yang majhul yaitu Maimun Abi Muhammad sebagaimana telah di
jelaskan oleh al Albani dalam kitabnya โTamamul Minnah (hal 260), yang
mengambil keterangan dari para imam seperti ibnu Maโin, Ibnu โAidy,
Adz Dzahabi dan lain-lain, mereka semua mengatakan bahwa Maimun adalah
Majhul atau tidak dikenal.
Adapun pernyataan Sayyid Sabiq
bahwa sanad hadits diatas adalah shahih adalah merupakan โtasaahulโ
beliau di dalam kitabnya tersebut.
[Disalin dari kitab : โHadits-hadits Dhaโif dan Maudhuโ, jilid 1, halaman 40, oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qolam].
Namun ada hadits lain yang menjadi sandaran dalam shalat hajat :
ุนููู
ุนูุซูู
ูุงูู ุจููู ุญููููููู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุฃูููู ุฑูุฌููุงู ุถูุฑูููุฑู
ุงููุจูุตูุฑู ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู:
ุงูุฏูุนู ุงูููู ุฃููู ููุนูุงููููููููุ ููุงูู: ุฅููู ุดูุฆูุชู ุฏูุนูููุชู ููุฅููู
ุดูุฆูุชู ุตูุจูุฑูุชู ูููููู ุฎูููุฑู ูููู. ููุงูู: ููุงุฏูุนูููุ ููุงูู: ููุฃูู
ูุฑููู
ุฃููู ููุชูููุถููุฃู ููููุญูุณููู ููุถูููุฆููู ููููุฏูุนููููู ุจูููุฐูุง ุงูุฏููุนูุงุกู:
ุงูููููููู
ูู ุฅูููููู ุฃูุณูุฃููููู ููุฃูุชูููุฌูููู ุฅููููููู ุจูููุจูููููู
ููุจูููู ุงูุฑููุญูู
ูุฉูุ ุฅูููููู ุฃูุชูููุฌูููู ุจููู ุฅูููู ุฑูุจูููู ูููู
ุญูุงุฌูุชููู ููุฐููู ููุชูููุถูู ูููู ุงูููููููู
ูู ููุดูููุนููู ูููู. ููุงูู:
ููููุนููู ุงูุฑููุฌููู ููุจูุฑูุฃู.
Dari Utsman bin Hunaif, bahwasanya ada
seorang laki-laki buta yang pernah datang kepada Nabi shallallahu
โalaihi wa sallam seraya berkata, โBerdoalah kepada Allah agar Dia
menyembuhkanku!โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โJika
engkau menginginkan demikian, saya akan doakan, tetapi jika engkau mau
bersabar, itu lebih baik bagimu.โ Lelaki itu menjawab, โBerdoalah!โ
Maka, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkannya supaya
berwudhu dengan sempurna dan shalat dua rakaat lalu berdoa dengan doa
ini, โYa Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan
Nabi-Mu, Nabi rahmat. Sesungguhnya, saya menghadap denganmu kepada
Rabbku agar terpenuhi hajatku. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya
untukku.โ Dia berkata, โLelaki itu kemudian mengerjakan (saran Nabi)
lantas dia menjadi sembuh.โ
Takhrij hadits ini :
Shahih.
Diriwayatkan Ahmad dalam Musnad-nya, 4:138, Tirmidzi:3578, Ibnu
Majah:1384, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya:1219, Ath-Thabrani dalam
Al-Muโjamul Kabir, 3:2, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak:1221.
Tirmidzi berkata, โHadits ini
hasan shahih gharib.โ Abu Ishaq berkata, โHadits ini shahih.โ Al-Hakim
berkata, โSanadnya shahih,โ dan hal ini disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Syekh Al-Albani juga menilai bahwa hadits ini shahih, dalam buku beliau
At-Tawassul, hlm. 75โ76.
Fikih Hadits :
1. Disyariatkannya shalat hajat.
Imam
Ibnu Majah membuat bab hadits ini dengan perkataannya, โBab penjelasan
tentang shalat hajat.โ Demikian juga, Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm.
157, dan Imam Al-Haitsami dalam Majmaโ Zawaid, 2:565. Ini juga merupakan
pendapat Syekh Salim Al-Hilali dan Syekh Masyhur Hasan Salman ketika
(beliau berdua) ditanya oleh Al-Akh Abu Ubaidah.
2. Shalat hajat sebanyak dua rakaat.
Tidak
boleh melakukan shalat hajat untuk kepentingan yang tidak syarโi,
seperti: untuk belajar tenaga dalam, ilmu hitam, dan sejenisnya.
Sumber: http://abuayaz.blogspot.com/2010/05/adakah-shalat-hajat.html
Wallahu aโlam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar