Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 04 September 2012

Isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah


Berikut isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah (Shuluh Hudaibiyah):


"Dengan nama Engkau. ya Allah.
Inilah perjanjian perdamaian yang dilaksanakan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr. Keduanya telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Di antara kita berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian mereka, bolehlah ia masuk kepadanya."

* lalu Suhail bin Amr menambahkan
"Engkau (Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan senjata yang selain itu"

Para Saksi:
Kaum Muslimin:
Abu Bakar bin Abi Quhafah, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Muhammad bin Maslamah, Sa'ad bin Abi Waqqash

Kaum Musyrikin Quraisy:
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Huwaithib bin Abdul Uzza, Mikraz bin Hafsh

-------------

Ada beberapa hal yang penting untuk kita amati:

1. Dengan nama Engkau. ya Allah. Di sini dari kedua belah pihak menyetujui bahwa perjanjian ini disaksikan oleh Allah. Artinya baik kaum muslimin dan musyrikin menyetujui bahwa Allah sebagai saksi utama dari perjanjian ini. Artinya bahkan kaum musyrikin Quraisy masih menganggap Allah sebagai Tuhan mereka, walaupun cara beribadah mereka telah belok/menyeleweng.

2. Muhammad bin Abdullah.  Penggunaan nama ini asalnya adalah Muhammad Rasulullah, namun tidak disetujui oleh Suhail bin Amr. Karena dengan meyakini Muhammad Rasulullah, artinya mereka meyakini Muhammad itu Rasul. Oleh sebab itulah, ia lebih senang jika Muhammad hanya dilihat sebagai anak Abdullah. Karena kaum musyrikin Quraisy mengingkari kerasulan Muhammad.

3. Keduanya telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Artinya ini adalah perjanjian damai dalam hal penumpahan darah walaupun secara ideologi berbeda.
4. Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Artinya jika ada orang Quraisy yang datang kepada nabi untuk mengikuti ajaran Islam, maka nabi wajib mengembalikan orang tersebut ke Mekah. Sebaliknya, jika ada pengikut nabi yang datang kepada Quraisy, maka Quraisy tak wajib mengembalikannya. Dengan kesepakatan inilah, justru Islam semakin dipahami dan diterima dengan baik oleh orang Mekah.

5. Di antara kita berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian mereka, bolehlah ia masuk kepadanya. Tahan menahan ini maksudnya adalah agar tidak terjadi peperangan dan penumpahan darah, maka wajib adanya menahan diri dari hal itu. Tidak boleh juga ada pencurian dan pencideraan satu sama lain. Sehingga akhirnya diharapkan tidak ada pemaksaan satu sama lain dalam masalah keyakinan dan keterikatan. Yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad, bolehlah ia mengikuti Muhammad dan sebaliknya jika ia lebih suka mesuk dalam pengukuhan Quraisy, maka bolehlah ia masuk padanya. Tak ada pemaksaan sedikit pun di sini.

6. "Engkau (Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan senjata yang selain itu". Ini adalah tambahan dari Suhail bin Amr untuk mencegah nabi dan pengikutnya masuk Mekah di tahun itu. Karena pada dasarnya kaum Quraisy pada tahun itu tak percaya bahwa Muhammad datang hanya untuk berhaji di Masjidil Haram dengan tanpa peperangan. Oleh sebab itulah, daripada kaum Quraisy kehilangan kehormatannya karena dianggap menghalangi Muhammad dan pengikutnya untuk beribadah di Masjidil Haram pada tahun itu, maka dimintalah kesepakatan agar Muhammad dan pengikutnya datang berhaji tahun depan. Pertanyaannya, kenapa kaum Quraisy tahut kehilangan kehormatannya? Begini, di sekitar Mekah penganut millah Ibrahim (yang menyembah Allah) bukan hanya kaum Quraisy, tapi juga kaum di sekitar Mekah. Walaupun memang milah Ibrahim tersebut telah banyak diselewengkan. Oleh sebab itulah, penolakan/pencegahan terhadap rombongan haji sama seperti menghalangi orang beribadah. Artinya, kaum lain akan memandang rendahnya kaum Quraisy yang selama ini dikenal sebagai pemegang kota Mekah.

Wallahu a'lam

sumber: http://rachavidya.blogspot.com/2011/03/isi-naskah-perjanjian-hudaibiyah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar