Melatih
anak semenjak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di
masjid merupakan perkara yang baik. Namun hal ini menjadi permasalahan
serius yang terjadi pada kebanyakan masjid dimana kehadiran anak-anak di
masjid ternyata sering mengganggu kekhusyukan jama’ah salat. Hal ini
dikarenakan ketidaktahuan para orang tua tentang adab-adab membawa anak
di masjid. Bagaimanakah kita menyikapi hal ini?
Maka berikut ini
kami tampilkan fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin
tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke
masjid.
USIA ANAK YANG BOLEH DIBAWA KE MASJID
Tanya: Seorang dari negeri Sudan bertanya: “Apakah boleh seorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil dengan usia belum sampai 4 tahun?”
Jawab: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika salat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.
Nabi bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ
“Perintahlah anak-anak kalian untuk salat pada umur 7 tahun”
Jika
anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa salat dengan baik, maka
tidak sepantasnya orang tua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada
perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di
rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya
dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika
anak itu mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya
membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur (keringanan) untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah asy-Syamilah)
HUKUM MEMBAWA ANAK YANG MENGGANGGU KE MASJID
Tanya: Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengganggu orang-orang yang salat?
Jawab:
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengganggu
orang-orang yang salat, karena (suatu ketika) Nabi saw keluar menuju
para sahabatnya ketika mereka sedang salat, dan mereka mengeraskan
suara, kemudian beliau bersabda:
لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ ، أَوْ قَالَ : فِي الْقِرَاءَةِ
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara terhadap yang lain dalam membaca al-Qur’an.” (HR. Ahmad 2/36)
Jika
mengganggu orang salat itu dilarang, padahal dengan bacaan al-Qur’an
(yang mengganggu), maka bagaimana pendapatmu dengan mainnya anak-anak
kecil (yang mengganggu) ?!
Namun jika anak-anak itu tidak membuat
kacau, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik. Karena
hal itu melatih mereka untuk menghadiri salat jama’ah dan membuat mereka
mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.
(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni Utsaimin 12/325, al-Maktabah asy-Syamilah)
TINDAKAN TERHADAP ANAK-ANAK YANG GADUH KETIKA SALAT
Tanya:
Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil.
Apakah boleh seorang makmum memutus salatnya untuk melarang hal itu,
atau untuk menoleh agar anak-anak kecil itu tahu sedang dimarahi
setelahnya?
Jawab: Pertama, wajib atas para wali anak-anak itu
untuk takut kepada Alloh `Azza wa Jalla dan janganlah mereka membiarkan
anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main.
Jika ditakdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak
mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan
kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “ Ya bapak, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”
Jika
kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak
kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan
mereka.
Sedangkan memutus salat karena hal itu, maka itu tidak
boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu perkara wajib maka
dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak-anak kecil itu tidak
menyebabkan rusaknya salat orang lain. Kalau sampai menyebabkan rusaknya
salat orang lain maka untuk melakukan perkara itu perlu diteliti lagi.
Namun kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan salat orang
lain, maka hendaklah mereka bersabar sampai salatnya selesai, kemudian
kenalilah anak-anak itu, dan hubungilah bapak-bapak mereka.
Sedangkan
menoleh (dalam salat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun
menoleh dengan wajah saja, tidak boleh dengan badan keseluruhannya. Dan
anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka,
dikatakan: “Wahai anak-anakku, ini tidak boleh. Ini adalah rumah
Alloh. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian,
kalian jangan membuat mereka gelisah dan janganlah kalian merusak salat
mereka.”
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, al-Maktabah asy-Syamilah)
SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SALAT
Tanya:
Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka
membuat orang-orang yang salat tidak konsentrasi dalam salat mereka,
apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk
menoleh (melihat pelakunya) ketika salat dan memberi tahu kepada kami
siapa yang bermain-main dalam salat, sehingga kami bisa memberi tahu
wali anak-anak itu?
Jawab: Apakah diterima persaksian seorang anak
kecil? Intinya, wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk
menerima persaksian sebagian anak-anak berkenaan dengan (ulah perbuatan)
anak-anak yang lain, karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak
diterima persaksian sebagian anak-anak terhadap anak-anak yang lain.”
Sedang sebagian ulama yang lain berpendapat: “Diterima persaksian mereka
selama mereka berada di tempat itu.”
Contohnya: Salah seorang dari anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya: “Ini dia yang melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan berkata: “Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian anak-anak.” Sebagian yang lain berpendapat: “Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka telah berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte saja.
Bagaimanapun
keadaannya, kami berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang
imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jama`ah masjid:
“ Jazakumullah khoiron. Anak–anak kalian jika mengganggu
orang-orang yang salat dan mereka meremehkan masjid maka dosanya menjadi
tanggungan kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan
melatihnya dengan adab.”
Dan memungkinkan juga dengan cara
menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk
menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak salat, karena dia belum wajib
untuk sholat. Dan jangan dengan cara engkau mengatakan kepada anak itu :
“ Tolehlah (siapa pelakunya)! ” Agar tidak ada sangkaan bahwa
menoleh-noleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh:
Pertemuan 40 ke No. 16, al-Maktabah asy-Syamilah)
HUKUM SALAT ANAK SEUSIA KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
Tanya:
Ya Syaikh, apa hukum salat anak kecil seusia kurang dari 15 tahun di
rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang salat dan
bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
Jawab: Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan salat bersama orang-orang, karena sabda Nabi:
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى
“ Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Ini
menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan
orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil
tempat-tempat yang utama. Maka salatnya anak-anak di masjid termasuk
dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang
membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian
orang jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam
shof, dia mengusirnya dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi
menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas kelembutan dan
kemudahan.
Kami berpendapat: Biarkan anak itu di tempatnya,
meskipun dia berada di shof pertama, walaupun dia berada di belakang
imam, biarkan dia.
Namun bila dia bermain-main dan tidak mungkin
untuk mengajari adab kepada mereka, maka kali ini kita mengeluarkan
mereka dari masjid.
Namun di sana ada tahapan sebelum mengeluarkan
mereka dari masjid, yaitu: berbicara (dengan lembut) kepada para wali
mereka, sehingga tidak ada pada diri wali mereka sesuatu (prasangka)
atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada
para wali dan berkata: “ Anak-anak ini masih kecil, mereka belum
bisa menghormati masjid, belum bisa menghormati jama`ah. Kalau engkau
tinggalkan mereka (di rumah) sampai mereka bisa sedikit berlaku baik,
maka itu lebih baik.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, al-Maktabah asy-Syamilah)
Sumber : www.nurussunnah-tegal.netPenulis: Abu ‘Abdirrahman Muhammad Dahler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar