Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -حفظه الله-
Pertanyaan: Apakah menjamak (menggabungkan) sholat dalam safar boleh dilakukan disaat telah tinggal di kota yang ditujunya?
Jawaban:
Hal
ini bergantung pada tinggalnya dia, apabila dia tidak tahu batasan
waktu tinggal dimana dia tinggal untuk memenuhi suatu kebutuhan dan
tidak tahu kapan akan berakhir maka yang demikian boleh meng-qoshor.Atau
meniatkan tinggal selama 4 hari atau kurang maka boleh meng-qoshor
juga, dan adapun apabila dia tinggal menetap atau meniatkan tinggal
lebih dari 4 hari maka dia menyempurnakan sholatnya dari saat tiba
hingga ke negerinya. Karena dia telah menjadi mukim dan kita memutuskan
safar pada haknya.
Sumber : forumsalafy.net
Makkah Fajr - 13th April 2025
-
*Makkah Fajr *
(Surah Qalam: Ayaah 1-45) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
20 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar