Bismillah.
Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum rebonding/smooting? Dan
bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir) bagi seorang akhwat yang
rambutnya tertutup oleh hijab? Jazakumullahu khoiron.
Meluruskan
atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa ulama yang saya
dapatkan, mereka membolehkan. Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang
anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting
rambut. Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy
Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.
Hanya
saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Di antaranya, para ulama
mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga
aurot wanita, agar tidak terlihatan oleh lawan jenis. Apalagi yang
melakukannya adalah seorang laki-laki.
Demikian
pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna rambut berwarna
hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum ada, maka
boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.
Untuk
menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan
selain warna hitam, tapi warna kemerahan. Di antaranya menyemir dengan
inai (hinna) dan sejenisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
yang artinya, “Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim] Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.
Adapun
selain uban, maka di biarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali
apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di
warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. Jadi,
rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana
aslinya, karna tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.
Apabila
mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya mereka, maka
tidak di ragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih.
(Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013, ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar