Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 24 Maret 2014

Hukum Rebonding dan Semir Rambut

Bismillah. Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum rebonding/smooting? Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir)  bagi seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab? Jazakumullahu khoiron.
Jawaban (dijawab oleh al-Ustadz Qamar)
Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa ulama yang saya dapatkan, mereka membolehkan. Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting rambut. Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.
Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Di antaranya, para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga aurot wanita, agar tidak terlihatan oleh lawan jenis. Apalagi yang melakukannya adalah seorang laki-laki.
Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna rambut berwarna hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.
Untuk menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan selain warna hitam, tapi warna kemerahan. Di antaranya menyemir dengan inai (hinna) dan sejenisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim] Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.
Adapun selain uban, maka di biarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. Jadi, rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya, karna tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.
Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya mereka, maka tidak di ragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih.
 
(Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013, ditulis ulang untuk blog nikahmudayuk.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar