Bagaimana hukum terhadap nasyid yang sekarang ini beredar dan
berkembang di tengah-tengah masyarakat (ikhwan dan akhwat). Jika diperbolehkan,
apa syarat dan dalilnya apa? Tolong juga sertakan fatwa-fatwa para ulama
tentangnya.
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa
mayoritas ulama -termasuk imam empat- berpendapat haramnya memainkan alat musik.
Bahkan dalam hal ini tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di
kalangan Salaf. Walapun ada sebagian Khalaf membolehkannya, namun yang benar
adalah pendapat Salaf. Diantara dalil yang mereka bawakan ialah:
Dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari, dia berkata: Abu 'Amir atau Abu Malik
Al Asy'ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta kepadaku,
dia telah mendengar Nabi bersabda, "Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang
dari umatku akan menghalalkan kemaluan, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan
beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah ke lereng sebuah gunung dengan
binatang ternak mereka. Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu
keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami besok'. Kemudian Allah
menimpakan siksaan kepada mereka pada waktu malam, menimpakan gunung (kepada
sebagian mereka), dan merubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi
sampai hari kiamat."[Hadits shahih, riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al
Asyribah; dan lainnya).
Ibnu Hazm men-dhaifkan hadits ini -dan diikuti oleh sebagian orang sekarang-
dengan anggapan, bahwa sanad hadits ini terputus antara Bukhari dengan Hisyam
bin 'Ammar.
Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syaikh (guru) Imam
Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam.
[Lihat Tahrim Alat Ath Tharb, hal. 38-51, karya Syaikh Al Albani.]
Maka jika nasyid itu diiringi alat musik, maka hukumnya haram. Permainan alat
musik yang dikecualikan dari hukum haram, hanyalah rebana yang dimainkan oleh
wanita pada saat hari raya atau sewaktu walimah pernikahan. Dengan syarat, isi
nyanyiannya tidak mengandung kemungkaran atau mengajak kepada kemungkaran
Adapun nasyid yang tidak diringi alat musik, maka di bawah ini diantara fatwa
para ulama sekarang:
Pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Beliau
membicarakan masalah nasyid ini dalam kitab Tahrim Alat Ath Tharb, hal. 182-182.
Sebelum menyampaikan masalah nasyid, beliau menjelaskan tentang nyanyian Shufi.
Karena eratnya hubungan antara keduanya. Kami akan meringkas pokok-pokok yang
disampaikan Syaikh tentang nyanyian Shufi. Kemudian, kami akan menukilkan
penjelasan Beliau tentang nasyid.
Beliau menyatakan, bahwa kita tidak boleh beribadah kepada siapapun kecuali
hanya kepada Allah, sebagai realisasi syahadat Laa ilaaha illa Allah. Dan kita
tidak boleh beribadah atau mendekatkan diri kepada Allah, kecuali dengan ajaran
yang dibawa oleh Rasulullah sebagai realisasi syahadat Muhammad Rasulullah. Dan
kecintaan Allah hanya dapat diraih dengan mengikuti Nabi Muhammad.
Kemudian beliau berkata, "Jika hal ini telah diketahui, maka berdasarkan
sabda Nabi: Agama itu nasihat. [HR Muslim dari Tamim Ad Dari.] Aku merasa
berkewajiban mengingatkan saudara-saudara kami yang tertimpa musibah (karena)
memperdengarkan atau mendengarkan nyanyian Shufi, atau yang mereka sebut
'nasyid-nasyid keagamaan', dengan nasihat sebagai berikut:
Pertama. Termasuk perkara yang tidak diragukan dan tidak samar oleh
seorang 'alim-pun, dari kalangan ulama kaum muslimin yang mengetahui dengan
sebenarnya terhadap fiqih Al Kitab dan As Sunnah, serta manhaj Salafush Shalih.
Bahwa nyanyian Shufi merupakan perkara baru, tidak dikenal pada
generasi-generasi yang disaksikan kebaikannya. [Yaitu generasi sahabat, tabi'in
dan tabi'ut tabi'in.]
Kedua. Sesungguhnya, termasuk perkara yang sudah diterima (perkara
pasti) di kalangan ulama, bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah
kecuali dengan apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah.
Ketiga. Termasuk perkara yang pasti di kalangan ulama, (yaitu) tidak
boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan cara-cara yang tidak disyari'atkan
oleh Allah, walaupun pada asalnya hal itu disyari'atkan. Contohnya: adzan untuk
shalat dua hari raya (padahal disyari'atkan adzan hanyalah untuk shalat
wajib-pen); shalat raghaib; shalawat di saat bersin; dan lain-lain.
Jika (ketiga) hal itu telah diketahui, maka mendekatkan diri kepada Allah
dengan perkara yang diharamkan Allah (seperti orang-orang Shufi yang bermain
musik untuk mendekatkan diri kepada Allah, pen.) lebih utama sebagai hal yang
diharamkan, bahkan sangat diharamkan. Karena dalam masalah tersebut terdapat
penyelisihan dan penentangan terhadap syari'at. Bahkan, pada nyanyian Shufi
terdapat perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir; dari kalangan Nashara dan
lainnya.
Oleh karena itu para ulama -dahulu dan sekarang- sangat keras mengingkari
mereka." [Diringkas dari kitab Tahrim Alat Ath Tharb, hal. 158-163.]
Kemudian Syaikh Al Albani menukilkan perkataan para ulama yang mengingkari
nyanyian Shufi tersebut. Setelah itu beliau menjelaskan masalah nasyid, dengan
menyatakan,"Dari fashl ke tujuh, telah jelas (tentang) sya'ir yang boleh
dinyanyikan dan yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas pada (keterangan) yang
sebelumnya, tentang haramnya semua alat musik, kecuali rebana untuk wanita pada
hari raya dan pernikahan.
Dan dari fashl yang terakhir telah jelas, bahwa tidak boleh mendekatkan diri
kepada Allah, kecuali dengan apa yang telah di-syari'atkan Allah. Maka,
bagaimana mungkin dibolehkan mendekatkan diri kepadaNya dengan sesuatu yang
diharamkan?
Oleh karena itulah, para ulama mengharamkan nyanyian Shufi. Sangat keras
pengingkaran mereka terhadap orang-orang yang menghalalkannya.
Jika pembaca dapat mengingat-ingat prinsip-prinsip yang kokoh ini di dalam
fikirannya. Maka, jelaslah baginya -dengan sangat nyata- bahwa tidak ada
perbedaan hukum antara nyanyian Shufi dengan nasyid-nasyid keagamaan.
Bahkan terkadang, dalam nasyid-nasyid ini terdapat cacat yang lain. Yaitu,
nasyid didendangkan dengan irama lagu-lagu tak bermoral, mengikuti kaidah-kaidah
musik dari Barat atau Timur, yang dapat membawa pendengar untuk bergoyang,
berdansa, dan melewati batas. Sehingga tujuannya ialah irama dan goyang, bukan
semata-mata nasyidnya. Hal seperti ini merupakan penyelewengan yang baru. Yaitu
menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak tahu malu.
Di sebalik itu, juga memunculkan penyimpangan lain. Yaitu menyerupai
orang-orang kafir dalam berpaling dan meninggalkan Al Qur'an. Sehingga mereka
masuk ke dalam keumuman pengaduan Rasulullah kepada Allah tentang kaumnya,
sebagaimana dalam firman Allah,
Berkatalah Rasul,"Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al Qur'an
ini sesuatu yang tidak diacuhkan." (QS Al Furqan:30).
Aku (Syaikh Al Albani) benar-benar selalu ingat dengan baik. Ketika aku
berada di Damaskus -dua tahun sebelum hijrahku ke sini (Amman, Yordania)- ada
sebagian pemuda muslim mulai menyanyikan nasyid-nasyid yang bersih (dari
penyimpangan). Hal itu dimaksudkan untuk melawan nyanyian Shufi (yang
menyimpang), seperti qasidah-qasidah Al Bushiri dan lainnya. Nasyid-nasyid itu
direkam pada kaset. Kemudian tidak berapa lama, nasyid-nasyid itu diiringi
dengan pukulan rebana. Untuk pertama kalinya, mereka mempergunakannya pada
perayaan-perayaan pernikahan, dengan landasan bahwa rebana dibolehkan pada
pernikahan.
Kemudian kaset itupun menyebar dan digandakan menjadi banyak kaset. Dan
itupun tersebar penggunaannya di banyak rumah. Mulailah mereka mendengarkannya
malam dan siang, baik ada acara ataupun tidak. Jadilah hal itu hiburan dan
kebiasaan mereka. Tidaklah hal itu terjadi, kecuali karena dominasi hawa-nafsu
dan kebodohan terhadap tipuan-tipuan syaitan. Sehingga syaitan memalingkan
mereka dari memperhatikan dan mendengarkan Al Qur'an, apalagi mempelajarinya.
Jadilah Al Qur'an sebagai sesuatu yang diacuhkan, sebagaimana tersebut di dalam
ayat yang mulia tadi.
Al Hafidz Ibnu Katsir berkata di dalam tafsirnya 3/317, "Allah berfirman
memberitakan tentang RasulNya, NabiNya, Muhammad, bahwa beliau berkata,'Ya
Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al Qur'an ini sesuatu yang tidak
diacuhkan,' hal itu karena orang-orang musyrik tidak mau mendengar Al Qur'an dan
mendengarkannya; Sebagaimana Allah berfirman,
Dan orang-orang yang kafir berkata,"Janganlah kamu mendengar Al Qur'an ini
dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya … " (QS
Fushshilat:26).
Kebiasaan orang-orang musyrik dahulu, jika dibacakan Al Qur'an, mereka
memperbanyak kegaduhan dan pembicaraan tentang selain Al Qur'an. Sehingga mereka
tidak mendengarnya. Maka, ini termasuk sikap mereka yang mengacuhkannya, tidak
mengimaninya. Tidak meyakini Al Qur'an termasuk mengacuhkannya. Tidak
merenungkan dan memahami Al Qur'an termasuk mengacuhkannya. Tidak mengamalkan Al
Qur'an, tidak menjalankan perintahnya, dan tidak menjauhi larangannya, termasuk
mengacuhkannya. Dan menyimpang dari Al Qur'an kepada selainnya, yang berupa
sya'ir, pendapat, nyanyian, permainan, perkataan, atau jalan (teori) yang
diambil dari selainnya, termasuk mengacuhkan Al Qur'an.
Maka kami mohon kepada Allah Yang Maha Pemurah, Pemberi karunia, Yang Maha
Kuasa terhadap apa yang Dia kehendaki, agar membersihkan kita dari apa-apa yang
Dia murkai. Memudahkan kita mengamalkan apa yang Dia ridhai. Berupa menjaga
kitabNya, memahaminya, dan melaksanakan kandungannya, pada waktu malam dan
siang, sesuai dengan maksud yang Dia cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia Maha
Pemurah dan Pemberi."[Sampai disini nukilan dari Ibnu Katsir, sekaligus
selesailah perkataan Syaikh Al Albani. Tahrim Alat Ath Tharb, hal.182-182.]
Pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya masalah ini, dengan teks pertanyaan sebagai berikut: Banyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islami. Disana ada orang yang memfatwakan tentang bolehnya. Dan ada juga yang menyatakan, bahwa nasyid-nasyid Islami itu sebagai ganti kaset-kaset lagu-lagu. Maka, bagaimanakah pendapat anda (wahai Syaikh) yang terhormat?
Beliau menjawab,Penamaan ini tidak benar. Itu merupakan penamaan yang baru. Tidak ada yang dinamakan nasyid-nasyid Islami di dalam kitab-kitab Salaf, dan para ulama yang perkataannya terpercaya. Yang telah dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa'.
Pada zaman kita, ketika banyak golongan-golongan dan kelompok-kelompok, jadilah setiap kelompok memiliki nasyid-nasyid pemberi semangat. Mereka terkadang memberinya nama dengan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini tidak benar. Berdasarkan ini, maka tidak boleh memiliki nasyid-nasyid ini ataupun meramaikannya di tengah-tengah orang banyak. Wabillahit taufiq.[Majalah Ad Da'wah, no. 1632, 7 Dzulqa'dah 1418. Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 37]
Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya:
Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid? Bolehkah seorang da'i mendengarkan nasyid-nasyid Islami?
Beliau menjawab, Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi. Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya (telah) dilagukan dan didendangkan menurut irama lagu-lagu yang diiringi musik. Maka nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, aku tidak berpendapat: orang boleh mendengarkannya.
Namun, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu, maka mendengarkannya tidak mengapa. Tetapi dengan syarat, tidak menjadikannya kebiasaan selalu mendengarkannya.
Syarat yang lain. Janganlah menjadikan hatinya (seolah) tidak memperoleh manfaat, kecuali dengannya, dan tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya. Karena dengan menjadikannya kebiasaan, maka ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat, serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti ia menyimpang dari nasihat yang paling agung. Yaitu, apa-apa yang tersebut di dalam kitab Allah dan Sunnah RasulNya.
Jika terkadang ia mendengarkannya (nasyid yang tidak mengandung larangan), atau ketika ia sedang menyopir mobilnya di perjalanan, dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka ini tidak mengapa.[Kitab Ash Shahwah Al Islamiyyah, hal. 123. Disusun Abu Anas Ali bin Hasan Abu Luz; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 39]
Di tempat lain beliau berkata,Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid yang bid'ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karena inilah sepantasnya meninggalkannya, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al Qur'an dan As Sunnah.
Demi Allah, kecuali jika hal itu pada tempat-tempat peperangan untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik. Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain-pen), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran.[Dari Fatawa Aqidah, hal. 651, no: 369, Penerbit Maktabah As Sunnah; Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 40.]
Pendapat Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An Najmi
Beliau berkata,Kritikan ke sembilan belas (terhadap manhaj-manhaj dakwah yang ada di kalangan kaum muslimin, pen); Memperbanyak nasyid-nasyid, pada waktu malam dan siang, dan menyanyikannya. Yaitu melagukannya.
Aku tidak mengharamkan mendengarkan sya'ir, karena Nabi pernah mendengarkannya. Tetapi mereka itu -dalam masalah nasyid- meniti jalan orang-orang Shufi dalam nyanyian mereka -yang menurut anggapan mereka- membangkitkan perasaan.
Ibnul Jauzi telah menyebutkan di dalam kitab Naqdul Ilmi wal Ulama, hal. 230, dari Asy Syafi'i yang berkata,'Aku meninggalkan Iraq, (sedangkan di sana) ada sesuatu yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang munafiq, menyimpang). Mereka menyibukkan manusia dengannya dari Al Qur'an. Mereka menamakannya dengan taghbiir.'
(Ibnul Jauzi menyatakan) Abu Manshur Al Azhari mengatakan,'Al Mughbirah ialah satu kaum yang mengulang-ulang dzikrullah, doa, dan permohonan (kepada Allah). Sya'ir tentang dzikrullah yang mereka nyanyikan disebut taghbiir. Seolah-olah ketika orang banyak menyaksikan sya'ir-sya'ir yang dilagukan itu, mereka bergoyang dan berdansa. Maka, merekapun dinamakan mughbirah dengan makna ini.'
Az Zujaj berkata,'Mereka dinamakan mughbirin (orang-orang yang melakukan taghbiir), karena mereka mengajak manusia zuhud dari barang fana di dunia ini, dan mendorong mereka tentang akhirat.'
Aku (Syaikh Ahmad bin Yahya) katakan: Perkara orang-orang Shufi itu mengherankan. Mereka menyangka mengajak manusia zuhud di dunia ini dengan nyanyian, dan mendorong mereka tentang akhirat dengan nyanyian. Apakah nyanyian itu menyebabkan zuhud di dunia ini, dan mendorong masalah akhirat? Atau sebaliknya itu yang benar?!
Aku tidak ragu, dan semua orang yang memahami dari Allah dan RasulNya tidak meragukan. Bahwasanya nyanyian hanyalah akan mendorong kepada dunia dan menjadikan zuhud terhadap akhirat, juga merusak akhlak.
Dengan tambahan, jika mereka niatkan untuk mendorong tentang akhirat, maka hal itu ibadah. Sedangkan ibadah, jika tidak disyari'atkan oleh Allah dan RasulNya, maka merupakan bid'ah yang baru. Oleh karena inilah kami katakan: Sesungguhnya nasyid-nasyid adalah bid'ah. [Dari kitab beliau Al Mauridul 'Adzbil Zilal, hal. 196, diberi pengantar oleh Syaikh Rabi' bin Hadi dan Syaikh Shalih Al Fauzan. Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 42-43.]
Pendapat Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh
Adapun mendengarkan nyanyian-nyanyian yang dilagukan dan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud; inilah yang dinamakan pada zaman dahulu dengan taghbiir. Hal itu, sejenis memukul kulit dan menyanyikan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud. Dilakukan oleh sekelompok orang-orang Shufi untuk menyibukkan manusia dengan qasidah-qasidah yang mendorong kepada negeri akhirat dan zuhud di dunia, meninggalkan nyanyian (umum), kemaksiatan, dan semacamnya.
Para ulama telah mengingkari taghbiir dan mendengarkan qasidah-qasidah yang dilagukan, yakni dengan lagu-lagu bid'ah. Lagu-lagu orang-orang Shufi yang menyerupai nyanyian. Para ulama memandangnya termasuk bid'ah. Alasan, bahwa hal itu bid'ah, (sudah) jelas. Karena hal itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Padahal sudah diketahui, bahwa mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh kecuali dengan apa yang Dia syari'atkan. Inilah qasidah-qasidah yang dilakukan pada zaman dahulu. Dan pada zaman sekarang diambil oleh orang-orang Shufi. Ini adalah bid'ah, yang diada-adakan. Tidak boleh melembutkan hati dengannya. [Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 44.]
Pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid
Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid dalam bentuk dzikir, doa, dan wirid-wirid merupakan bid'ah yang baru. Pada akhir-akhir abad dua hijriyah, orang-orang zindiq memasukkannya ke dalam kaum muslimin di kota Baghdad dengan nama taghbiir. Asalnya dari perbuatan Nashara dalam peribadahan-peribadahan mereka yang bid'ah dan nyanyian-nyanyian mereka.
Bahkan jelas bagiku, bahwa beribadah dengan menyanyikan sya'ir, mengucapkannya sebagai mantra, termasuk warisan-warisan paganisme Yunani sebelum diutusnya Nabi Isa. Karena kebiasaan orang-orang Yunani dan orang-orang musyrik yang lain mendendangkan nyanyian permohonan perlindungan dan mantra-mantra kepada Hurmus di majelis-majelis dzikir.
Maka lihatlah, bagaimana bid'ah ini menjalar kepada orang-orang Shufi yang bodoh dari kalangan kaum muslimin dengan sanad paling rusak yang dikenal dunia, yaitu orang zindiq, dari orang Nashrani, dari orang musyrik. Setelah ini, bolehkah seorang muslim menjadikan nasyid sebagai wirid, tugas dalam dzikir, hijb, dan mantra? [Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 96; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 45.]
Sebelumnya, beliau juga menyebutkan bid'ah-bid'ah yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang berdzikir dan berdoa, sebagai berikut:
· Bergoyang, bergerak, dan bergoncang di saat dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
· Dzikir dan doa dengan lagu-lagu dan irama-irama, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
· Dzikir dan doa dengan keras dan teriakan, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
· Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
· Tepuk tangan bersama dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik, dan orang-orang Shufi yang sesat mengambil dari mereka.[Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 78; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 46.]
Demikianlah diantara fatwa-fatwa ulama tentang nasyid. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar