Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 01 Februari 2013

Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa (Namimah/Mengadu Domba)


Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar sesama manusia.
Allah mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firman-Nya.

"Artinya : Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah". (Al-Qalam : 10-11)
Dalam sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan Hudzaifah, disebutkan :
"Artinya : Tidak akan masuk surga al-qattat (tukang adu domba)". (Hadits Riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Baari 10/472. Dalam An-Nihayah karya Ibnu Atsir 4/11 disebutkan : ".... Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada dua yang lain dengan tujuan mengadu domba".)
Ibnu Abbas meriwayatkan :
"Artinya : (Suatu hari) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar dua orang yang sedang di siksa di dalam kuburnya, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Keduanya disiksa, padahal tidak karena masalah yang besar (dalam anggapan keduanya) -lalu bersabda- benar (dalam sebuah riwayat disebutkan "Padahal sesungguhnya ia adalah persoalan besar"). Salah seorang diantaranya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi (karena) suka mengadu domba". (Hadits Riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Baari, 1/317)
Diantara bentuk namimah yang paling buruk adalah hasutan yang dilakukan terhadap seorang lelaki tentang istrinya atau sebaliknya, dengan maksud untuk merusak hubungan suami istri tersebut.
Demikian juga adu domba yang dilakukan sebagian karyawan kepada teman karyawannya yang lain. Misalnya dengan mengadukan ucapan-ucapan kawan tersebut kepada direktur atau atasan dengan tujuan untuk memfitnah dan merugikan karyawan tersebut. Semua hal ini hukumnya haram.
Oleh: Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid


Sumber:  assunnah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar