Soal:
Apa hukum orang yang mengolok-olok muslimah yang mengenakan hijab syar’I dan
mensifati mereka dengan ucapan bahwa mereka itu kuntilanak, kemah berjalan, dan
ucapan yang mengolok-olok lainnya (di negeri kita para akhwat kadang dipanggil
ninja, gulungan kain berjalan, dll –pent.)?
Jawab:
Barangsiapa yang mengolok-olok seorang muslim, perempuan maupun laki-laki, karena berpegang teguhnya dia dengan syariat Islam, maka dia (yang mengolok-olok) adalah kafir. Sama saja baik itu dalam perkara berhijabnya seorang wanita dengan hijab yang syar’I atau dalam perkara lainnya.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu
meriwayatkan: Beliau berkata,
“Ketika Perang Tabuk, seorang
laki-laki berkata di tempat kumpul-kumpul mereka,
‘Tidaklah aku pernah melihat seperti
para qurro’ (pembaca-pembaca) kita ini yang paling dusta lisannya, paling
buncit perutnya (paling rakus dalam makan), paling penakut ketika bertemu
musuh’
Maka salah seorang berkata,
‘Dusta engkau! Engkau adalah seorang
munafiq! Sungguh aku akan melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.’ “
Perkara ini lalu sampai kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka turunlah ayat Al Qur’an.
Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma berkata,
“Aku melihat orang tadi (yang
mengolok-olok –pent) bergelantung di tali kekang tunggangan Rasululllah
shallallahu ‘alaihi wasallam, tersandung oleh batu. Dia berkata,
‘Wahai Rasululllah, sesungguhnya
kami ini hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kemudian membaca,
أَبِاللَّهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (٦٥)لا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ
طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (٦٦)
“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya
dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena
kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu, niscaya Kami
akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.” (At Taubah: 65-66)
Maka olokan dia terhadap kaum mukminin
dihukumi sama dengan mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.
Tertanda: Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa -
Kerajaan Saudi Arabia)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah Al Ghudayan
Anggota: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah Al Ghudayan
Anggota: Abdurrazzaq Afifi
(Diterjemahkan untuk blog
www.ulamasunnah.wordpress.com dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Ilmiyah wal Ifta [Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa - Kerajaan
Saudi Arabia]. Fatwa kedua dari soal nomor 4127)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar