Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Senin, 12 November 2012

Menyembelih Binatang Dengan Niat Lillah, Dilarang Dilakukan Di Tempat Yang Dipergunakan Untuk Menyembelih Binatang Bukan Lillah

* Relevansi tulisan ini dengan tauhid, bahwa seorang muslim apabila menyembelih binatang di tempat yang dipakai orang-orang musyrik, maka ia telah berbuat sama seperti mereka, meskipun kesamaan itu dalam lahirnya saja, karena kesamaan lahir akan membawa kesamaan batin.

Firman Allah Ta'ala (artinya):
"Dan (diantara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk tujuan menimbulkan kemadlaratan (terhadap orang-orang mukmin), untuk kekufuran dan untuk memecah belah dikalangan orang-orang mukmin serta untuk mempersiapkan kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak sebelum itu. Mereka niscaya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu sesungguhnya adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu lakukan shalat di masjid itu selama-lamanya. (Sebaliknya) masjid yang didirikan atas dasar takwa semenjak hari pertamanya, (masjid inilah) yang lebih patut kamu lakukan shalat didalamnya. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Bara'ah/At-taubah: 107-108)

Tsabit bin Adh-Dhahhak, Radhiyallahu 'anhu menuturkan: "Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah lalu bertanyalah orang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi pun bertanya: "Apakah di tempat itu pernah ada salah satu dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah?" Para sahabat menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Dan apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh dipenuhi sesuatu nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar perkara yang diluar hak milik seseorang." (HR Abu Dawud dan isnad menurut persyaratan Al-Bukhari dan Muslim)
Buwanah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam atau anak bukit sebelah Yanbu'.
Kandungan tulisan ini:
  1. Tafsiran firman Allah tersebut di atas. Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat Lillah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana shalat dengan niat Lillah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.
  2. Kemaksiatan bisa membawa pengaruh di muka bumi, demikian halnya ketaatan kepada Allah.
  3. Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang jelas, untuk menghilangkan keraguan itu.
  4. Bila perlu, seorang mufti sebelum memberikan fatwanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
  5. Tidak dilarang menentukan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan nadzar, selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.
  6. Akan tetapi, jika pernah ada salah satu dari berhala-berhala kaum jahiliyah, meskipun sudah tidak ada lagi, maka dilarang melaksanakan nadzar di tempat itu.
  7. Dan dilarang pula melakukan nadzar di suatu tempat, jika di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu dari perayaan hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
  8. Tidak boleh melaksanakan nadzar di tempat tersebut karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.
  9. Harus dihindari perbuatan yang menyerupai kaum musyrikin dalam acara keagamaan dan perayaan hari-hari raya mereka walaupun tidak bermaksud demikian.
  10. Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan suatu kemaksiatan, dan tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar