Kita sudah mengetahui keutamaan puasa Asyura. Namun ada keutamaan jika
mengikutkan dengan puasa Tasu’ah yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram di antara
tujuannya adalah untuk menyelisihi Yahudi. Bagaimana jika puasanya hanya
sehari, tanggal 10 Muharram saja?
Puasa
Tanggal 9 (Tasu’ah) dan 10 Muharram (Asyura)
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ
الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ
فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa
Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu
dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa
’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”
(HR. Muslim no. 1162).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada
hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan
kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ
التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)–
kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-.
“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah
keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134).
Hukum
Puasa Tanggal 10 (Asyura) Sehari Saja
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya jika berpuasa pada tanggal
10 saja dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak diikutkan
dengan puasa tanggal 11-nya. Sedangakan ulama Hambali tidak menganggap makruh
jika berpuasa tanggal 10 saja. Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat dalam
madzhab Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 90.
Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan
ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan
(disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan
berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada
hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai)
orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu
Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa
hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’
(tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari
kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu
a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 15.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal
11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya. Bahkan disebutkan oleh
Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa
disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.
Kesimpulannya, tidaklah makruh melaksanakan puasa Asyura saja yaitu tanggal
10 tanpa diiringi tanggal 9. Namun lebih baiknya dua hari tersebut digabungkan
untuk menyelisihi orang Yahudi. Jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa
memilih tanggal 10 dan 11 untuk berpuasa. Karena tujuannya sama, agar puasa
Asyura tersebut tidak menyerupai puasa orang Yahudi. Wallahu a’lam.
Ya Allah, mudahkanlah kami dalam beramal shalih. Wallahu waliyyut taufiq.
—
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar
Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)