Ada bentuk mati yang dirasakan begitu mengerikan, namun bisa mendatangkan
mati syahid. Di antaranya karena tenggelam dan melahirkan. Apa maksudnya?
Kita terlebih dahulu lihat hadits-hadits yang membicarakan tentang hal itu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الشُّهَدَاءُ
خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ
وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un
(wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati
tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati
syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)
Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الْقَتِيلُ
فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ
وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid;
orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit
perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.”
(HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan
bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).
Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
الشَّهَادَةُ
سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ
شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ
الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ
تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza
wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam
(ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka
pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut
adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan
adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam
keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah
syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud,
8: 275)
Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,
لِأَنَّ
اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ
بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ
“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam
menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan
untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 142, juga disebutkan dalam Fath
Al-Bari, 6: 42).
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah
malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah
(akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6: 43)
Level Syahid
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga
macam:
- Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
- Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
- Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143).
Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena
hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap
dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan
perang.
Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:
- Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.
- Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6; 44)
Asalkan Tenggelam Sudah Disebut Syahid
ataukah Tidak?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal
dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati
syahid?
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid
selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadist shahih dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, orang yang mati
tenggelam termasuk syahid; orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid;
orang yang mati terbakar termasuk syahid; orang yang mati karena wabah termasuk
syahid; wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid; juga orang yang
mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid. Ada juga hadits yang
menyebutkan selain dari itu.
Asalnya memang pergi berdagang dengan kapal itu boleh selama yakin bahwa
diri kita bisa selamat. Namun kalau tidak yakin bisa selamat, maka tidak boleh
bergadang dengan kapal laut. Jika nekad dilakukan, maka sama saja bunuh diri
dan tidak disebut syahid. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:
293)
Yang Mati Tenggelam Apakah Tetap Dimandikan
dan Dishalatkan?
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mati syahid
tidak lewat jalan berperang seperti karena sakit perut, karena wabah penyakit,
karena tenggelam, karena tertimpa reruntuhan, juga karena melahirkan, tetap
dimandikan dan dikafani sebagaimana diketahui tidak ada perselisihan dalam hal
ini.
Mereka semuanya yang mati syahid bukan karena berperang tetap dimandikan
dan dishalatkan. Karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tinggalkan adalah tidak memandikan orang yang mati syahid karena berperang.
Karena kalau dimandikan akan menghilangkan darah baik. Alasan lainnya, karena
sulit untuk memandikan orang yang mati syahid, ditambah jumlah yang mati biasa
banyak. Begitu pula, orang yang mati syahid di medan perang memiliki luka-luka.
Sedangkan untuk orang yang mati karena tenggelam dan lainnya tidak ditemukan
alasan-alasan seperti itu. (Al-Mughni, 3: 476-477)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
@ Darush
Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rabi’uts Tsani 1438 H
Oleh: Muhammad
Abduh Tuasikal
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)