Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan
Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak
mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah
tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya
tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ