Mani
Mani adalah
cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya
cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat
keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun
dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan "mimpi basah").
Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air
mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila
pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian
tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani
telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan
perkataan Aisyah, beliau berkata "Saya pernah mengerik mani yang sudah
kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya" (HR.
Muslim).
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air
yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini
disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan
jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa
diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak
memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak
seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan
terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi
pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada
wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi
terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila
air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian
yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap
seseorang yang pakaiannya terkena madzi, "cukup bagimu dengan mengambil
segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi
tersebut" (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan
seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak
sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, "Cucilah kemaluannya,
kemudian berwudhulah" (HR Bukhari Muslim).
Demikian yang
dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi
kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, "Allah
tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar." (Al Ahzab: 53)
***
Penulis: Abu 'Uzair Boris Tanesia
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
BalasHapuskepada penulis yang budiman, saya mau tanya.
dari ketiga air tersebut mana yang membatalkan puasa apabila air tersebut keluar?
wawrwb,
BalasHapusdari ketiga air diatas, air mani yg membatalkan puasa, n harus mandi wajib.
wallahu'alam
alhamdulillah..., terimakasih saudara atas infonya...
BalasHapusassala,,, saya mau tanya apakah ketika melihat film yang berbau porno dan mengeluarkan cairan itu termasuk cairan apa madi,wadi, pa mani dan apakah madzi n wadi tidak mewajibkan mandi besar? mohon penjelasannya
BalasHapus