Kunyah adalah nama
yang dimulai dengan kata "abu" (bapak) bila yang diberi kunyah itu
laki-laki dan dimulai dengan "ummu" (ibu) bila yang diberi kunyah itu
perempuan, misalnya Abu Muhammad (bapaknya Muhammad) dan Ummu
Muhammad (ibunya Muhammad). Demikian pula kunyah dengan memakai kata "ibnu"
(putra) dan "ibnatu" atau "bintu" (putri),
seperti Ibnu 'Umar dan bintu Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Memberi kunyah ini merupakan perkara yang sunnah, namun sayangnya banyak ditinggalkan
oleh kaum muslimin.
Kunyah dapat pula
diberikan kepada anak kecil, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah memanggil seorang anak kecil dengan kunyahnya bukan dengan
namanya, beliau bersabda:
"Wahai
Abu 'Umair, apa yang dilakukan burung kecil itu?"
(Al-Hadits, diriwayatkan oleh Bukhari 6203 - Fathul Bari, Muslim 2150 - Syarhun
Nawawi, Abu Daud 4969, Tirmidzi 1989 dan selainnya)
'Ali bin Abi Thalib
berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu apabila lahir untukku seorang anak laki-laki
sepeninggalmu lalu aku namakan ia Muhammad dan aku beri kunyah dengan
kunyahmu?" Beliau menjawab: "Ya (boleh)." 'Ali berkata:
"Pembolehan itu adalah rukhshah (keringanan) untukku (yakni tidak untuk
selain 'Ali -pent)." (HSR. Abu Daud 4967, Tirmidzi
2843, Ahmad 1/95, Baihaqi 9/301 dan Bukhari dalam Adabul
Mufrad 843)
Imam Bukhari membuat
bab tersendiri tentang masalah ini dan beliau namakan bab "Memberi
Kunyah untuk Anak Kecil dan untuk Laki-laki yang Belum Memiliki Anak."
Pemberian kunyah itu
tidak memutlakkan bahwa yang diberi kunyah sudah memiliki anak.
Telah lama kita
ketahui bahwasanya 'Umar bin Al-Khaththab radliallahu 'anhu memiliki
kunyah Abu Hafsh padahal tidak ada di antara putranya yang bernama Hafsh,
demikian juga Abu Bakr radliallahu 'anhu tidak ada putranya yang bernama
Bakr. Dari kalangan wanita, telah ma'ruf bahwasanya 'Aisyah radliallahu
'anha memiliki kunyah Ummu 'Abdillah padahal 'Aisyah tidak memiliki seorang
anakpun.
Setelah
Kelahiran Anak Pertama Kedua Orang Tuanya Disunnahkan untuk Berkunyah dengan
Namanya (Nama Anak tersebut)
Hal ini ditunjukkan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Syuraih
bahwasanya dulu ia dinamakan Abul Hakam, maka bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam kepadanya:
"Sesungguhnya
Allah adalah Al-Hakam dan kepada-Nyalah berhukum." Abu Syuraih berkata:
"Sesungguhnya kaumku bila mereka berselisih dalam suatu perkara mereka
datang kepadaku agar aku memutuskan di antara mereka, maka menjadi ridlalah
kedua pihak dengan keputusanku. " Beliau bersabda: "Alangkah bagusnya
yang demikian! Siapa saja nama anak-anakmu? " Aku menjawab: "Syuraih,
Muslim dan 'Abdullah." Beliau bersabda: "Siapa yang tertua di antara
mereka?" Aku menjawab: "Syuraih." "Kalau begitu engkau
adalah Abu Syuraih," sabda beliau. (Hadits shahih.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud juz 3
no. 4145)
Dari sini dapat
dipahami bahwasanya seorang ayah hendaknya berkunyah dengan putranya yang
terbesar, kalau tidak memiliki putra maka hendaknya ia berkunyah dengan putri
yang terbesar, demikian pula seorang ibu.
Dari hadits di atas
juga dipahami bahwasanya dilarang berkunyah dengan salah satu dari nama-nama
Allah subhanahu wa ta'ala seperti Abul Hakam, Abul A'la dan semisalnya. Wallahu
a'lam.
(Sumber:
Majalah Salafy Muslimah/Edisi XX/1418/1997, Keluarga Sakinah, Judul: Berhias
dengan Nama Syar'i (Syarat, Hukum dan Adab-adabnya); tentang sunnahnya
memakai kunyah, hal. 18-19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar