Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat
Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengerjakan shalat fardhu berma’mum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnat ?
Jawaban :
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dalam suatu
perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka’at, kemudin beliau shalat lagi dua raka’at dengan sekelompok lainnya, Shalat beliau yang kedua adalah shalat sunnat. Disebutkan juga dalam As-Shahihaini, dari Mu’adz Radhiallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat ‘Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alai wasallam, kemudian ia pergi mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz saat itu adalah shalat sunnat (Al-Bukhari, kitab Al-Azan (700-7001) Muslim, kitab As-Shalah (465).
Wallahu waliyut taufiq
[Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalah Ad-Da’wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz)
Dasar sahnya Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat
Makkah Fajr - 15th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surahs Sajdah & Insaan) *Sheikh Dosary*
Download 128kbps Audio
2 hari yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar