Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Yang diizinkan ketika akad nikah ketika mempelai pria
menggenggam tangan wali mempelai wanita dan menggabungkan tangan mereka
bersamaan di bawah tangannya ketika akad nikah sedang berlangsung dan
mengucapkan banyak kalimat, wahai Samahatusy Syaikh, sifat seperti ini
yang diizinkan yaitu dengan cara mempelai pria
menjabat tangan wali
mempelai wanita, apakah yang seperti ini ada dalilnya dalam syari’at?
Jawaban: Amalan yang seperti ini tidak ada asalnya. Yang ada hanyalah
dengan membaca khutbah nikah, “Innal hamda lillah…” dan seterusnya, dan
wali mengatakan misalnya, “Saya nikahkan engkau dengan anak
perempuanku…” atau, “Saya nikahkah engkau dengan saudara perempuanku…”
dan mempelai pria mengatakan, “Saya terima.” Begitu saja.
Adapun mempelai pria menjabat tangan wali mempelai wanita, ini
merupakan perkara yang tidak ada asalnya, ini merupakan bid’ah yang
memang tidak ada asalnya. Yang disyariatkan hanyalah menikahkan mereka
dengan membaca khutbah, “Innalhamda lillah nahmuduhu wa wa nasta’inuhu…”
dan seterusnya, lalu wali mempelai wanita yaitu ayahnya, atau saudara
laki-laki-lakinya, atau anak laki-lakinya, atau yang semisalnya, cukup
mengatakan, “Wahai fulan, saya nikahkan engkau dengan fulanah.” Dan
mempelai pria cukup mengatakan, “Saya terima pernikahan ini.” Kemudian
wali mengatakan, “Barakallahu laka…” dan mendoakan untuk kedua
mempelai.”
http://www.binbaz.org.sa/node/19782
sumber: http://forumsalafy.net
Makkah Fajr - 25th November 2024
-
*Makkah Fajr *
(Surah Ale ‘Imraan: Ayaah 98-115) *Sheikh Juhany*
Download 128kbps Audio
3 jam yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar