Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Jumat, 18 Maret 2016

Hukum Mempelai Pria Menjabat Tangan Wali Mempelai Wanita Ketika Akad Nikah

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah  Pertanyaan: Yang diizinkan ketika akad nikah ketika mempelai pria menggenggam tangan wali mempelai wanita dan menggabungkan tangan mereka bersamaan di bawah tangannya ketika akad nikah sedang berlangsung dan mengucapkan banyak kalimat, wahai Samahatusy Syaikh, sifat seperti ini yang diizinkan yaitu dengan cara mempelai pria
menjabat tangan wali mempelai wanita, apakah yang seperti ini ada dalilnya dalam syari’at?
 Jawaban: Amalan yang seperti ini tidak ada asalnya. Yang ada hanyalah dengan membaca khutbah nikah, “Innal hamda lillah…” dan seterusnya, dan wali mengatakan misalnya, “Saya nikahkan engkau dengan anak perempuanku…” atau, “Saya nikahkah engkau dengan saudara perempuanku…” dan mempelai pria mengatakan, “Saya terima.” Begitu saja.
 Adapun mempelai pria menjabat tangan wali mempelai wanita, ini merupakan perkara yang tidak ada asalnya, ini merupakan bid’ah yang memang tidak ada asalnya. Yang disyariatkan hanyalah menikahkan mereka dengan membaca khutbah, “Innalhamda lillah nahmuduhu wa wa nasta’inuhu…” dan seterusnya, lalu wali mempelai wanita yaitu ayahnya, atau saudara laki-laki-lakinya, atau anak laki-lakinya, atau yang semisalnya, cukup mengatakan, “Wahai fulan, saya nikahkan engkau dengan fulanah.” Dan mempelai pria cukup mengatakan, “Saya terima pernikahan ini.” Kemudian wali mengatakan, “Barakallahu laka…” dan mendoakan untuk kedua mempelai.”
 http://www.binbaz.org.sa/node/19782

sumber: http://forumsalafy.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar