Pertanyaan:
Dan penanya ini dari Aljazair, dia berkata: Apabila ada seseorang yang
tertidur sebelum terbenamnya matahari dalam keadaan berpuasa sampai pada
hari kedua di pagi hari dibulan Romadhon, apakah puasa pada hari
berikutnya adalah sah? Perlu diketahui bahwasanya dia itu tertidur
sepanjang petangnya pada hari ini dan dengan tanpa berniat di malam
harinya?
(Asy Syaikh Muhammad Al Imam menjawab):
Berniat
di malam hari termasuk amalan-amalan fardlu yang wajib, dan bukan hanya
satu dari ulama yang menyebutkan secara nash atas ijma'nya (kesepakatan
ulama) akan hal tersebut, (yaitu) ijma' mengenai masalah berniat
dimalam hari pada puasa yang wajib...pada puasa yang wajib. Dan aku
menyangka ijma' ini shohih (yakni telah shohih tentang penukilan adanya
ijma' tersebut, pent), maka bagaimanapun ...yakni tidak sah menurut
kebanyakan pendapat dari ulama, yaitu bahwasanya puasanya adalah batil.
Dan orang ini kalau dia bertekad (berniat, pent) untuk berpuasa Romadhon
seluruhnya, maka tidak harus baginya untuk memperbaharui niatnya setiap
malam, ini adalah pendapat bagi sebagian ahlul ilmi. Sebagian ahlul
ilmi berkata wajib atas...ee...orang yang berpuasa wajib untuk
memperbaharui niat setiap malam dan di sana ada sekelompok ahlul ilmi
tidak berpendapat (untuk) memperbaharui niat setiap malam kalau memang
dia itu sudah bertekad untuk berpuasa Romadhon semuanya, selama tidak
ada yang mencegahnya satu pencegah pun, maka jika orang ini termasuk
orang yang bertekad untuk berpuasa satu bulan penuh tidak ada keharusan
apa pun baginya, berpuasa dan tidak harus memperbaharui niatnya dan
puasanya sah.
(Pembaca pertanyaan berkata): Jazakumullahukhoiron.
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul Halim Abu Abdirrohman hafizhahullah
Download Audio
disini
Sumber : Thalab ilmu Syar'i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar