Ketika iman bersemi dalam hati sesuai tuntunan syariat, niscaya hati ini rindu terbang ke jannah dan takut siksa neraka

Selasa, 25 Oktober 2011

Menyewa Pembaca Al-Qur’an untuk Orang Mati

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:
Seorang pembaca Al-Qur’an Al-Karim disewa oleh seseorang untuk
membacakan Al-Qur’an sempurna (30 juz, penj.) dan menghadiahkan
pahalanya untuk (keluarganya) yang telah meninggal dengan imbalan jasa
insentif setiap bulan.

Maka orang tersebut membaca surat Al-Ikhlas
tiga kali dan menampakkan kepada yang menyewanya kalau dia telah
menamatkan Al-Qur’an, kemudian yang menyewa memberi imbalan jasa
sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan. Dan hal itu berlanjut setiap
bulan sampai beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, apa hukum perbuatan
itu, dan apa yang mesti dilakukan?

Jawab:
Yang pertama: Menyewa orang untuk membaca Al-Qur’an bagi orang yang
mati adalah bid’ah yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah
tentangnya, dan termasuk makan harta orang dengan cara yang batil.
Karena seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an) ketika membaca Al-Qur’an
dengan maksud mengambil upah, maka perbuatannya adalah batil. Karena
maksud dari amalnya adalah untuk mendapatkan harta dan kehidupan
dunia, sedang Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَوةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوّفِّ
إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ ۖ
وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya,
niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia
dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah
orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan
lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan
sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (Hud: 15-16)

Masalah ibadah termasuk membaca Al-Qur’an, tidak boleh dilakukan
karena ketamakan dunia, dan untuk mendapatkan harta. Namun dilakukan
karena taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan seorang qari’
ketika membaca Al-Qur’an hanya karena ingin mendapatkan upah, maka dia
tidak mendapatkan pahala dan juga tidak sesuatu pun yang akan sampai
kepada si mayit, bahkan hartanya adalah sia-sia. Kalau seandainya
harta tersebut disodaqahkan untuk si mayit maka hal inilah yang
disyari’atkan lagi bermanfaat bagi si mayyit daripada digunakan untuk
menyewa seorang qari’.

Dan yang wajib terhadap para qari’ tersebut, hendaknya dia
mengembalikan harta yang telah diambilnya sebagai upah dari membaca
Al-Qur’an untuk si mayit. Karena hal ini termasuk memakan harta orang
lain dengan cara batil. Wajib bagi mereka bertaqwa kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan mencari rizki tidak dengan cara yang
diharamkan ini. Dan wajib bagi setiap muslim untuk tidak makan harta
orang dengan cara-cara yang tidak disyariatkan seperti ini. Benar,
bahwa membaca Al-Qur’an termasuk amalan yang paling utama. Barangsiapa
yang membacanya satu huruf adalah satu kebaikan dan satu kebaikan akan
dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat. Tapi hal ini bagi yang
niatnya benar mengharapkan wajah Allah, dan bukan tamak kepada dunia.

Menyewa para qari’ untuk membaca Al-Qur’an untuk orang mati:

1. Merupakan bid’ah, karena tidak pernah para salaf shalih melakukannya.

2. Termasuk makan harta orang dengan cara batil, karena amalan qurbah
dan ketaatan tidak boleh mengambil upah padanya dan Allahlah Yang
Memberi taufiq. Dan membaca surat Al Ikhlas tiga kali tidak
mencukupkan untuk dikatakan membaca Al-Qur’an seluruhnya.[ 1]

Footnote:

[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.

(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah. wordpress. com dari Majalah
An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar