Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sy XXXXXX Tadz, mau bertanya ttg zakat mal.
Sy punya piutang ke orang 2jt. Sdh sangat lama orangnya blm mampu bayar.
Sy mau bayar zakat mal sebesar 2,5jt. Bolehkah sy bayarkan ke orang tsb agar bisa melunasi hutang saya?
Barakallahu fiik
*Jawaban :*
Diantara peruntukan zakat mal adalah mereka yang punya utang, Allah berfirman :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
_Sesungguhnya zakat hanya diberikan kepada fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak dan mereka yang berutang serta mereka yang berjuang di jalan Allah dan ibnus sabil(QS At Taubah :60)_
Namun kasus dari penanya, beliau ingin membayar zakatnya kepada seseorang yang berutang kepadanya dengan harapan uang tersebut bisa digunakan untk melunasi utangnya kepada penanya artinya manfaat zakat tersebut kembali kepada muzakki, bolehkah keadaan seperti ini ?
Kasus ini tidak lepas dari 2 kemungkinan :
1. Muzakki memberikan zakatnya kepada mustahiq tersebut tanpa mensyaratkan zakatnya harus digunakan untuk bayar utang kepada muzakki.
2. Muzakki memberikan zakatnya kepada mustahiq tersebut dan mensyaratkan zakatnya harus digunakan untuk bayar utang kepada muzakki.
Yang pertama hukumnya boleh karena ia sudah membayarkan zakatnya sesuai daftar mustahiq yang Allah sampaikan dalam At-Taubah ayat 60 yaitu orang yang berutang.
Sedangkan yang kedua hukumnya tidak boleh, karena dengan begitu muzakki sebenarnya ingin mengincar kembali zakat yang telah ia keluarkan dan sudah menjadi hak mustahiq. Hal ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
_Wahai orang - orang yang beriman, jangan kalian makan harta diantara kalian dengan cara batil kecuali melalui perdagangan yang ada keridoan diantara kalian(QS An Nisaa :29)_
Apabila terlanjur terjadi maka kewajiban zakatnya tidak gugur dan tidak diperkenankan bagi mustahiq membayar utang dari harta seperti ini, An Nawawi dalam Al Majmu mengatakan :
_Jika zakat dibayarkan kepadanya dengan syarat zakat itu digunakan untuk bayar utang kepada muzakki maka hukumnya tidak sah dan kewajiban zakatnya belum gugur serta tidak sah pembayaran utang dengan harta seperti ini berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan apabila ia bayarkan zakatnya namun tidak ada syarat bahwa zakatnya harus digunakan untuk bayar utang kepada muzakki maka hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan para ulama dan apabila harta zakat yang diterima mustahiq digunakan untuk membayar utangnya kepada muzakki maka mustahiq terbebas dari utangnya_
✍️ Bayu Dwi Andono BSc Hons
=====
#zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar