Mendekati lebaran seperti ini banyak bertebaran jasa tukar uang receh yang sangat disayangkan masih terpapar praktek riba karena jumlah uang yang ditukarkan berbeda padahal jenisnya sama" rupiah, praktek riba ini masuk ke dalam sabda Nabi :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
_"Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim, no. 4148]_
Lalu agar tidak terpapar riba bagaimana solusinya ?
*Solusi 1*
Si penjual bisa COD-an langsung ke rumah pembeli dan menerapkan biaya ongkir untuk setiap transaksi yang dia lakukan.
Si penjual cukup sebar iklan yang banyak tidak perlu berpanas-panasan tunggu pembeli, lebih praktis dan aman secara syariat karena nominal uang tidak berubah, selain itu si penjual bisa menerapkan ongkir yang variatif tergantung lokasi rumah pembeli.
*Solusi 2*
Jadi wakil pembeli untuk menukarkan uang ke Bank yang melayani penukaran uang.
Si wakil malah tidak perlu kulak uang receh, cukup bermodal kesabaran untuk antri di Bank karena tidak semua orang punya itu.
Biaya upah bisa diterapkan secara flat atau bisa variatif tergantung jumlah uang yang ditukarkan, misal setiap 100 ribu upah jasanya 5 ribu rupiah karena semakin besar jumlah nominal semakin lama juga ngantri di Bank-nya dan ini akad yang dibolehkan yaitu akad wakalah bil ujrah.
Syaikh Sholih Al-Munajjid menjelaskan tentang bolehnya akad seperti ini pada transaksi jual beli emas, beliau mengatakan :
لا حرج في هذه المعاملة، وهي وكالة بأجرة، قدرها 10 ريالات على بيع كل جرام.
_Tidak mengapa muamalah seperti ini, yaitu wakalah bil ujrah dimana upahnya 10 riyal untuk pembelian emas setiap gram-nya._
Akad ini juga solusi untuk syarat penukaran uang secara kontan karena si pembeli sudah memberikan kuasa kepada wakil untuk menggantikannya bertransaksi.
Ada solusi lain ? silakan menambahkan semoga bisa menjauhkan kaum muslimin dari praktek riba tukar uang yang selalu terjadi setiap tahunnya bahkan terjadi di Bulan Ramadhan yang penuh berkah.
✒️ Bayu
➖➖➖➖➖➖➖
» Instagram : @hijrahyuk_madiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar